Gorontalo Utara – Proyek pembangunan jembatan mini di Desa Kikia, Dusun Moniko, Kecamatan Sumalata, Kabupaten Gorontalo Utara menuai sorotan publik. Sejak dimulai pada Juli 2025 lalu, hingga kini papan informasi proyek tak kunjung dipasang. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius dari masyarakat terkait besaran anggaran, sumber dana, hingga siapa kontraktor pelaksana yang bertanggung jawab.
Seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya menilai pekerjaan tersebut berlangsung tersendat dan menggunakan material seadanya. “Pasir dan kerikil diambil dari pesisir pantai saat air surut. Kualitasnya patut diragukan karena bercampur air laut,” ujarnya kepada awak media, Senin (08/09/2025).
Lebih jauh, muncul dugaan bahwa proyek tersebut dilaksanakan langsung oleh Kepala Desa Kikia. Padahal, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas melarang kepala desa menjadi pelaksana proyek di wilayahnya sendiri. Jika benar, maka hal ini bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga rawan berimplikasi hukum.
“Ini harus segera diawasi. Aparat penegak hukum jangan tinggal diam. Jangan sampai proyek yang menggunakan uang rakyat dikerjakan asal jadi,” tegas tokoh masyarakat tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya menghubungi Kepala Desa Kikia untuk mengonfirmasi dugaan keterlibatannya. (Tim)

















