Bojonegoro, 23 September 2025 — Janji manis pemerintah soal pendidikan gratis 12 tahun tampak hanya isapan jempol. Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 2 Bojonegoro justru diduga menjadikan sekolah sebagai ladang pungli. Modusnya: “sumbangan komite” yang sejatinya lebih mirip pemerasan.
Setiap siswa dipatok membayar Rp2 juta dengan tambahan SPP Rp150 ribu per bulan. Bukan pilihan, bukan sukarela—melainkan kewajiban. Sistem pembayaran bahkan sudah dikunci lewat aplikasi kerja sama dengan salah satu bank, sehingga tagihan otomatis muncul. Praktik seperti ini menampar wajah dunia pendidikan.
Padahal aturan jelas. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 melarang keras komite sekolah melakukan pungutan dalam bentuk apapun. Komite hanya boleh menerima sumbangan sukarela, tanpa paksaan, tanpa nominal yang ditetapkan. Namun fakta di MAN 2 Bojonegoro berbicara sebaliknya.
Lebih parah lagi, praktik semacam ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, tetapi berpotensi masuk ranah pidana.
UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi: pungli di sekolah negeri bisa dijerat Pasal 12 huruf e, ancaman hukuman 4–20 tahun penjara plus denda Rp200 juta–Rp1 miliar.
Pasal 368 KUHP: pungutan dengan unsur paksaan bisa dikategorikan pemerasan dengan pidana maksimal 9 tahun.
Pasal 423 KUHP: pejabat publik yang menyalahgunakan jabatan untuk memperkaya diri terancam 6 tahun penjara.
Sejumlah wali murid angkat suara.
“Dalam acara Istighosah, ketua komite langsung menodong kami untuk membayar Rp2 juta. Tidak ada musyawarah, tidak ada kesepakatan. Semua dipatok begitu saja. Sangat memberatkan,” ungkap salah satu wali murid yang geram.
Ironisnya, ketika dikonfirmasi, pihak sekolah memilih bungkam. Kepala MAN 2 Bojonegoro maupun humasnya tak memberikan jawaban seolah menutup rapat rapat persoalan ini.
Kini sorotan publik semakin tajam. Inspektorat, Kanwil Kemenag Jawa Timur, hingga aparat penegak hukum dituntut segera turun tangan. Jika kasus ini dibiarkan, praktik pungli di sekolah negeri akan terus merajalela, merampas hak siswa, dan mencederai marwah pendidikan Indonesia.
















