Pohuwato – Dalam hiruk pikuk penegakan hukum, kabar tentang sebuah kasus yang berakhir damai sering kali luput dari perhatian. Padahal, di balik setiap perdamaian, tersimpan pelajaran berharga tentang bagaimana keadilan sejati tak selalu harus diukur lewat vonis dan jeruji besi. Seperti yang terjadi di Kabupaten Pohuwato baru-baru ini.
Kasus dugaan penganiayaan yang sempat dilaporkan oleh Rahman Acil ke Polres Pohuwato kini resmi berakhir damai. Laporan Polisi Nomor: LP/B/178/X/2025/SPKT/Res-Pohuwato, yang sempat menjadi perhatian, ditarik kembali setelah kedua pihak memilih jalan musyawarah dan saling memaafkan.
Peristiwa yang terjadi pada 26 Oktober 2025 di Desa Marisa Utara, Kecamatan Marisa, sempat menimbulkan kegaduhan. Namun, di balik itu, Rahman Acil menunjukkan kedewasaan hukum yang jarang ditemui—ia menempuh jalan damai, bukan karena tekanan, tapi karena niat untuk menjaga harmoni sosial.
“Para terlapor sudah meminta maaf dengan sungguh-sungguh dan menunjukkan itikad baik, bahkan menanggung biaya pengobatan saya,” ungkap Rahman dalam pernyataannya.
Tak sekadar ucapan, permohonan maaf itu diiringi dengan penandatanganan surat pernyataan damai di ruang Satreskrim Polres Pohuwato pada 29 Oktober 2025, disaksikan langsung oleh pemerintah Desa Marisa Selatan.
Pihak Polres Pohuwato membenarkan adanya pencabutan laporan tersebut. “Benar, kami telah menerima permohonan penarikan laporan. Kami tetap mengedepankan prinsip restorative justice atau keadilan restoratif,” ujar Kasi Propam Polres Pohuwato.
Restorative justice bukan sekadar mekanisme hukum alternatif. Ia adalah wajah lembut dari keadilan—memberi ruang bagi kesadaran, empati, dan tanggung jawab. Dalam konteks kasus ini, pendekatan tersebut bukan hanya meredakan konflik, tapi juga mencegah luka sosial yang lebih dalam di tengah masyarakat.
Rahman berharap perdamaian ini menjadi akhir yang benar-benar damai, tanpa meninggalkan bara di kemudian hari. “Saya ingin persoalan ini selesai dengan baik. Tidak perlu diperpanjang,” katanya dengan nada lega.
Dari peristiwa ini, publik seakan diajak untuk kembali memahami esensi hukum: bahwa hukum dibuat bukan untuk memperpanjang permusuhan, melainkan untuk memulihkan hubungan manusia yang sempat retak.
Dan di Pohuwato, keadilan itu menemukan jalannya — melalui maaf. ###

















