Tiga Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas di Karangagung Palang Berhasil Dibekuk Satreskrim Polres Tuban

newstizen.co.id Tuban, 04 November 2025 — Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tuban melalui Unit Pidum/Jatanras bergerak cepat mengungkap kasus pengeroyokan yang menewaskan seorang pria di warung milik warga di Kecamatan Palang. Tiga pelaku berhasil diamankan, satu di antaranya sempat buron namun akhirnya menyerahkan diri setelah diburu aparat.

Peristiwa tragis itu terjadi pada Senin, 3 November 2025 sekira pukul 17.30 WIB, di warung milik Arin (Fang-Fang) yang berada di Dusun Karangagung Timur, Desa Karangagung, Kecamatan Palang, Kabupaten Tuban.

Tiga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial Ahmad Asrofik bin Karlan (residivis), Ahmad Farkhan bin Tutur, dan Sudirmantoro bin Suroto. Ketiganya kini tengah menjalani proses penyidikan di Polres Tuban.

Kasus bermula saat para pelaku dan korban yang diketahui saling mengenal, tengah minum minuman keras jenis es moni di warung tersebut. Dalam keadaan mabuk, keempatnya terlibat salah paham hingga terjadi pengeroyokan brutal yang menewaskan korban di tempat kejadian.

Korban mengalami luka cukup serius di bagian pelipis kiri, mata memar, serta luka lecet di lutut kiri. Warga yang mengetahui peristiwa itu segera melaporkan kejadian ke pihak kepolisian.

Dua pelaku pertama, Asrofik dan Farkhan, berhasil diamankan oleh warga tak lama setelah kejadian dan diserahkan ke Polsek Palang sekitar pukul 18.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, polisi kemudian memburu satu pelaku lainnya, Sudirmantoro, yang sempat melarikan diri.

Tim Jatanras Polres Tuban langsung melakukan penyisiran dan penyekatan di wilayah Kecamatan Palang. Merasa ketakutan karena terus diburu, pada Selasa pagi (4/11/2025) sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku Sudirmantoro akhirnya menyerahkan diri ke Polsek Palang dengan didampingi Kepala Desa Karangagung.

Kanit Pidum polres Tuban Moh rudi  membenarkan kejadian tersebut dan memastikan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan yang mengakibatkan matinya seseorang, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

“Ketiga pelaku sudah kami amankan. Proses penyidikan terus kami dalami untuk mengetahui peran masing-masing dalam pengeroyokan yang menewaskan korban,” ujar Moh rudi Kanit Pidum saat dikonfirmasi, Selasa (4/11/2025).

Kasus ini menambah daftar panjang peristiwa kriminal yang dipicu oleh minuman keras di wilayah Kabupaten Tuban. Polisi mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan segera melapor jika mengetahui adanya tindakan kriminal dilingkungan sekitar.

 

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page