Tuban, 13 November 2025 – Sorotan publik terhadap lemahnya pengawasan pupuk bersubsidi di Kabupaten Tuban kian menguat. Dugaan adanya praktik penjualan pupuk di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) serta indikasi permainan di tingkat kios dan distributor menimbulkan pertanyaan besar tentang sejauh mana fungsi pengawasan dijalankan sesuai aturan.
Dalam konfirmasi kepada
, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dian Palma, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Tuban yang seharusnya menjadi wadah koordinasi lintas instansi dalam memastikan distribusi pupuk berjalan sesuai ketentuan.
“Secara administratif, pengawasan oleh Pupuk Indonesia, Mas,” ungkap Stephen Dian Palma, S.H., Selasa (12/11/2025).
“Untuk pengawasan tata kelola secara preventif, Permentan sudah mengatur dibentuknya Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten. Namun kami tidak pernah dilibatkan dalam kegiatan-kegiatan KP3 tersebut,” lanjutnya.
“Selama saya bertugas di sini, belum pernah ada undangan ke kami terkait kegiatan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida,” tegasnya.
Padahal, dasar hukum pelibatan unsur penegak hukum dalam pengawasan pupuk bersubsidi sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 01 Tahun 2020 tentang Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida.
Pada Pasal 3 ayat (1) disebutkan:
“Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida Kabupaten/Kota terdiri atas unsur Dinas yang membidangi pertanian, aparat penegak hukum, perangkat daerah terkait, dan unsur lainnya yang dianggap perlu.”
Dengan demikian, tidak dilibatkannya Kejaksaan maupun Kepolisian dalam kegiatan KP3 Tuban dapat melemahkan sistem pengawasan preventif serta membuka ruang terjadinya pelanggaran di lapangan.
Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Tuban, Eko Julianto P. Eko, menyampaikan bahwa pihaknya tetap melakukan langkah-langkah koordinatif bersama Pupuk Indonesia setiap kali menerima laporan dugaan penyimpangan pupuk bersubsidi.
“Setiap info yang masuk kami tindaklanjuti dan dikoordinasikan ke Pupuk Indonesia,” ujar Eko Julianto P. Eko.
“Dalam tahun 2025, Dinas sudah menerbitkan beberapa surat ke Pupuk Indonesia terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh distributor untuk dievaluasi,” lanjutnya.
“Sementara untuk HET, pasca turunnya harga eceran resmi pupuk, terus kami awasi lewat laporan masyarakat. Kami juga mewajibkan kios memasang tulisan HET di masing-masing kios,” tambahnya.
Namun hingga kini belum ada keterangan resmi apakah koordinasi tersebut turut melibatkan unsur penegak hukum atau KP3 secara formal sesuai mandat Permentan.
Menanggapi kondisi itu, aktivis pertanian dan pengamat kebijakan pupuk Tuban, JM, menilai bahwa lemahnya pelibatan lembaga penegak hukum dalam KP3 merupakan kesalahan struktural yang perlu segera dievaluasi.
“KP3 seharusnya menjadi forum pengawasan terpadu yang transparan dan melibatkan semua unsur, termasuk aparat hukum. Jika Kejaksaan mengaku tidak pernah diundang, maka mekanisme pengawasan di Tuban jelas timpang,” JM.
“Selama ini petani menjadi pihak yang paling dirugikan. Pupuk langka, harga tinggi, sementara oknum-oknum tertentu bermain di atas penderitaan petani,” ujarnya dengan nada kritis.
“Pemerintah daerah dan Dinas Pertanian harus berani membuka data pengawasan, termasuk siapa saja yang duduk di KP3 Tuban. Tanpa keterbukaan, sulit berharap distribusi pupuk bisa bersih dari permainan,” tambahnya.
Kondisi ini menegaskan bahwa meskipun secara administratif pengawasan dilakukan oleh Pupuk Indonesia, namun tanpa sinergi lintas lembaga, fungsi kontrol menjadi lemah dan rawan disalahgunakan.
Publik kini menanti langkah konkret dari Pemerintah Kabupaten Tuban untuk mengevaluasi keanggotaan dan efektivitas KP3, serta memastikan bahwa unsur Kejaksaan, Kepolisian, dan lembaga pengawasan lainnya benar-benar dilibatkan secara aktif dalam pengawasan pupuk bersubsidi — sebagaimana diamanatkan oleh Permentan.

















