Polda Gorontalo Ungkap Modus Setor Tunai Fiktif, BRI Rugi Rp1,3 Miliar

Polda Gorontalo Ungkap Modus Setor Tunai Fiktif, BRI Rugi Rp1,3 Miliar (Foto: Polri)

newstizen.co.id GORONTALO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo berhasil mengungkap kasus dugaan transaksi fiktif di Bank BRI Unit Wonosari, Cabang Limboto, Kabupaten Gorontalo, dengan nilai kerugian mencapai Rp1,34 miliar. Kasus ini menyoroti lemahnya pengawasan internal di sektor perbankan daerah.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Bid Humas Polda Gorontalo, Kamis (13/11), dipimpin Kabid Humas Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., S.I.K., M.T., didampingi Dirkrimsus Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede, S.H., S.I.K., M.H., dan Panit Subdit II Fismondev Ipda Yahya Bodelo, S.H., M.H.

Dua pegawai bank masing-masing berinisial IT (mantri) dan MRYT (teller) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya diduga memproses setoran tunai fiktif sebanyak enam kali tanpa adanya uang fisik yang benar-benar masuk ke kas bank.

Dari hasil penyelidikan, IT diketahui dihubungi oleh seseorang yang mengaku dari perusahaan e-commerce, menawarkan hadiah dan keuntungan investasi. Demi memenuhi syarat program tersebut, pelaku melakukan serangkaian transaksi internal bank bersama MRYT tanpa menyertakan uang tunai.

“Seluruh transaksi tercatat sah di sistem, namun setelah dilakukan audit dan pengecekan ulang, tidak ditemukan uang tunai yang masuk. Akibatnya, pihak BRI mengalami kerugian Rp1.347.000.000,” jelas Kombes Pol. Dr. Maruly Pardede.

Menurut Maruly, tindakan kedua pegawai tersebut termasuk penyalahgunaan wewenang dalam kegiatan perbankan. Keduanya dijerat dengan Pasal 49 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang merupakan perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan sistem keuangan perbankan. Kami akan menyidik secara profesional dan transparan untuk memastikan semua pihak yang terlibat mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Polda Gorontalo juga mengimbau agar seluruh lembaga keuangan memperketat pengawasan terhadap transaksi pemindahbukuan dan sistem aplikasi internal, guna mencegah praktik serupa terulang kembali.

Sementara itu, pihak Bank BRI dikabarkan telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memperkuat sistem keamanan transaksi serta menindaklanjuti audit internal sebagai langkah perbaikan ke depan.

“Kejadian ini harus menjadi pembelajaran bersama tentang pentingnya integritas, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap standar operasional dalam setiap kegiatan perbankan,” tambah Maruly.

Kasus ini sekaligus menjadi cermin betapa rapuhnya sistem pengawasan internal di level cabang, di mana kepercayaan publik terhadap lembaga keuangan dapat runtuh hanya karena kelengahan segelintir pegawai. Dalam era digital perbankan, keamanan bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang moralitas manusia di balik sistem itu sendiri. ###

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page