Gorontalo Utara – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gorontalo Utara kembali menegaskan pentingnya ketepatan arah legislasi daerah saat memasuki tahap awal pembahasan usulan Perda tahun 2026. Dalam rapat internal yang dipimpin Ketua Bapemperda, Thamrin Yusuf, lembaga ini melakukan penyortiran ketat terhadap seluruh usulan yang diajukan eksekutif.
Langkah penyortiran ini bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi titik krusial untuk memastikan bahwa penyusunan perda tidak sekadar memenuhi tumpukan dokumen, melainkan benar-benar menjawab kebutuhan mendesak daerah. Thamrin dengan tegas menyampaikan bahwa pihaknya memisahkan secara jelas mana usulan yang sifatnya carry over, mana yang baru, dan mana yang harus diprioritaskan karena urgensinya.
Proses ini dilakukan bersama Asisten I dan Bagian Hukum, menunjukkan bahwa Bapemperda ingin memastikan validitas setiap usulan, termasuk efisiensi penggunaan anggaran. Di sisi lain, eksekutif diwajibkan memberikan klarifikasi agar tidak ada perda yang masuk tanpa urgensi yang jelas.
Namun, pembahasan formal belum bisa dituntaskan karena rapat belum memenuhi kuorum. Kondisi ini menegaskan bahwa keputusan final masih tertunda, dan Bapemperda harus menjadwalkan ulang pertemuan lanjutan untuk menetapkan daftar prioritas.
Dari seluruh usulan, dua Raperda dinilai paling mendesak karena berhubungan langsung dengan tata kelola pemerintahan desa:
Raperda Pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (Pil BPD)
Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pil Kades)
Meskipun naskah akademik untuk Raperda Pil BPD telah rampung, Bapemperda menyoroti kurangnya proaktivitas dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Sebagai OPD pengampu, DPMD diminta lebih agresif mendorong pembahasan kedua regulasi penting ini, mengingat dampaknya langsung pada stabilitas dan legitimasi pemerintahan desa.
Dengan urgensi Pil BPD dan Pilkades yang terus mendekat, Bapemperda menegaskan bahwa kelambanan OPD terkait dapat memperlambat kesiapan daerah menghadapi agenda politik tingkat desa. Keputusan ini menandai sikap tegas DPRD dalam memastikan proses legislasi berjalan tepat sasaran dan tidak menghamburkan anggaran daerah. ###

















