Mengapa Keselamatan Pekerja Masih Menjadi Komoditas Murahan di Proyek Konstruksi?

Foto: Amin Suleman

newstizen.co.id Opini – Keselamatan kerja bukanlah fasilitas tambahan. Ia bukan pelengkap, bukan formalitas, dan bukan sesuatu yang boleh dinegosiasikan demi mengejar target progres. Keselamatan kerja adalah hak hidup, dan karenanya dilindungi oleh undang-undang. Namun ironisnya, di lapangan kita masih menjumpai penyedia jasa yang memperlakukan keselamatan sebagai beban, bukan kewajiban.

Beberapa hari terakhir, saya melihat langsung bagaimana penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) pada salah satu proyek konstruksi di Gorontalo berjalan setengah hati. Padahal aturan sudah sangat jelas: Permen PUPR Nomor 10 Tahun 2021 mengharuskan setiap pelaksana pekerjaan mematuhi standar keselamatan sejak menandatangani kontrak hingga serah terima pekerjaan.

Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa standar tersebut tidak hanya diabaikan, tetapi nyaris tidak dianggap ada.

Dokumen Ada, Keselamatan Tidak Nyata

SMKK bukanlah sekadar bundel kertas untuk memenuhi administrasi tender. Tetapi apa yang terjadi? Dokumennya ada, tetapi pelaksanaannya tidak. Rencana Kerja Keselamatan Konstruksi (RKK) tidak dijalankan. Petugas K3 tidak terlihat. Pekerja tidak memahami prosedur kerja aman karena tidak pernah disosialisasikan.

Kalau begini caranya, maka SMKK hanya menjadi pajangan yang menutup kegagalan manajemen di lapangan. Ini jelas bentuk pelanggaran terhadap Permen PUPR 10/2021 dan merendahkan esensi keselamatan itu sendiri.

Pekerja Dibiarkan Menghadapi Risiko Sendiri

Lebih menyakitkan lagi, saya melihat dengan mata kepala sendiri bagaimana pekerja menjalankan tugas tanpa Alat Pelindung Diri (APD) lengkap. Ada yang bekerja tanpa helm, tanpa sepatu safety, tanpa rompi keselamatan. Seolah nyawa mereka bukan prioritas, seolah kecelakaan hanya sekadar kemungkinan kecil yang tidak perlu ditakuti.

Padahal UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja mengharuskan pemberi kerja menyediakan APD lengkap dan memastikan penggunaannya. Tidak cukup hanya diberikan—pengawasan wajib dilakukan.

Jika pekerja bekerja tanpa APD, itu bukan kesalahan pekerja. Itu kelalaian penyedia jasa. Dan kelalaian seperti itu adalah kejahatan yang potensial memakan korban.

Fasilitas Keselamatan: Tidak Lengkap, Tidak Layak, Tidak Ada Alasan

Ketika kotak P3K kosong, jalur evakuasi tidak jelas, dan signage keselamatan minim, itu berarti penyedia jasa tidak menghargai standar keselamatan paling dasar. Padahal fasilitas tersebut bukan opsional. Itu adalah syarat minimal dalam pekerjaan konstruksi.

Bagaimana mungkin proyek dibiarkan berjalan tanpa fasilitas yang sangat mendasar seperti P3K? Ini bukan proyek kecil. Ini proyek pemerintah. Pengawasan harusnya lebih ketat, bukan lebih longgar.

Pelanggaran Perlindungan Tenaga Kerja adalah Pelanggaran Hak Asasi

Temuan bahwa sebagian pekerja belum terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan menambah panjang daftar pelanggaran. Tidak mendaftarkan pekerja ke BPJS bukan sekadar ketidakpatuhan administratif, melainkan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam UU No. 24 Tahun 2011 tentang BPJS dan UU No. 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.

Jika terjadi kecelakaan kerja, siapa yang bertanggung jawab? Haruskah kita menunggu ada korban terlebih dahulu baru pelaksana “tersadar” bahwa keselamatan bukan sekadar pilihan?

Melalaikan jaminan sosial sama dengan membiarkan pekerja bekerja dalam kondisi rentan dan tanpa perlindungan. Itu adalah bentuk eksploitasi.

Masalah Ini Sistemik, Bukan Insidental

Kesalahan yang berulang dari tahun ke tahun menunjukkan bahwa masalah ini sudah menjadi pola, bukan kejadian tunggal. Proyek pemerintah seharusnya menjadi contoh penerapan standar keselamatan, bukan justru menambah daftar proyek yang abai terhadap perlindungan tenaga kerja.

Kita patut bertanya:

  • Di mana pengawas proyek?
  • Di mana manajemen konstruksi?
  • Mengapa PPK membiarkan pekerjaan berjalan tanpa memenuhi SMKK?
  • Jika pelanggaran ini dibiarkan, siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?

Pengawasan yang lemah hanyalah pintu pembuka bagi kecelakaan kerja. Dan ketika kecelakaan terjadi, tidak ada satu pun dari mereka yang berada di lapangan—mereka yang akan jatuh adalah pekerja.

Saatnya Bertindak, Bukan Beralasan

Saya menyerukan agar:

  1. PPK dan pengawas proyek segera melakukan evaluasi ketat terhadap pelaksana pekerjaan.
  2. Penyedia jasa diberi peringatan keras, bahkan penghentian sementara bila perlu, sampai mereka mematuhi aturan.
  3. Instansi teknis menerapkan sanksi sesuai peraturan, termasuk pencabutan izin usaha jika ditemukan pelanggaran berat.
  4. Seluruh pekerja wajib didaftarkan dalam BPJS tanpa pengecualian.

Tidak ada alasan lagi. Keselamatan adalah hal yang paling fundamental. Jika penyedia jasa tidak mampu menjamin keselamatan pekerja, maka mereka tidak layak mengerjakan proyek negara.

Kesimpulan: Nyawa Tidak Boleh Menjadi Korban Kelalaian

Kita selalu bangga menyebut pembangunan sebagai simbol kemajuan. Tetapi kemajuan macam apa jika nyawa pekerja dipertaruhkan di balik tumpukan material?

Keselamatan pekerja bukan milik pengawas, bukan milik dinas teknis, bukan milik penyedia jasa, tetapi kewajiban semua pihak. Pengabaian terhadap SMKK bukan hanya pelanggaran teknis, tetapi penghinaan terhadap martabat pekerja.

Mereka yang bekerja di bawah terik matahari, berisiko tinggi, dan berhadapan dengan bahaya setiap hari, layak mendapatkan perlindungan terbaik. Bukan perlindungan setengah hati.

Saya tidak akan berhenti bersuara sampai penerapan SMKK benar-benar dijalankan. Karena bagi saya, tidak ada pembangunan yang sepadan dengan satu nyawa pekerja pun.

Penulis : Amin Suleman
Ketua Umum GAM Gorontalo

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page