Gorontalo Utara — DPRD Kabupaten Gorontalo Utara resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah melalui Rapat Paripurna yang berlangsung dinamis dan konstruktif.
Kesepakatan ini merupakan hasil kerja bersama antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), yang sejak awal menekankan pentingnya pengelolaan keuangan daerah yang akuntabel, transparan, dan berpihak pada kepentingan publik.
Meski dalam posisi awal menunjukkan surplus pendapatan, struktur APBD 2026 ditetapkan dalam format berimbang (balance). Langkah ini dipandang sebagai bentuk kehati-hatian dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kesinambungan fiskal serta memastikan setiap rupiah anggaran bergerak untuk pembangunan.
Pendapatan Daerah Tumbuh, Transfer Pusat Masih Dominan
Banggar DPRD dalam laporannya menyebut total target Pendapatan Daerah tahun 2026 disepakati sebesar Rp683,62 miliar, yang bersumber dari:
Pendapatan Asli Daerah (PAD): Rp71,75 miliar
Pendapatan Transfer: Rp600,25 miliar
Transfer Pemerintah Pusat: Rp586,7 miliar
Transfer Pemerintah Provinsi: Rp13,5 miliar
Lain-lain PAD yang sah: Rp11,61 miliar
Besarnya peran transfer pusat—terutama dari Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp376,79 miliar dan Dana Desa Rp80,44 miliar—menunjukkan masih kuatnya ketergantungan fiskal Gorut pada kebijakan nasional, sehingga penguatan PAD menjadi salah satu agenda strategis pemerintah daerah ke depan.
Belanja Daerah Diprioritaskan untuk Layanan Publik
Belanja Daerah tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp666,69 miliar, dengan komposisi yang mencerminkan fokus pada pelayanan dasar, infrastruktur, dan penguatan desa:
Belanja Operasi: Rp514,07 miliar
Belanja Pegawai: Rp359,3 miliar
Barang & Jasa: Rp141,6 miliar
Belanja Modal: Rp29,51 miliar
Jalan, Jaringan, Irigasi: Rp9,8 miliar
Gedung dan Bangunan: Rp9 miliar
Belanja Tidak Terduga: Rp1 miliar
Belanja Transfer: Rp122,09 miliar
Termasuk Bantuan Keuangan ke Desa: Rp120 miliar
Porsi anggaran untuk desa kembali menjadi salah satu yang terbesar, sebagai wujud dukungan penuh DPRD terhadap percepatan pembangunan desa dan penguatan ekonomi masyarakat.
Surplus Ditata Ulang untuk Menutup Defisit Pembiayaan
APBD 2026 mencatat surplus pendapatan-belanja sebesar Rp16,93 miliar, yang kemudian dialokasikan untuk menutup defisit pada pos pembiayaan netto.
Pada sisi pembiayaan:
Penerimaan Pembiayaan: Rp1,92 miliar (SILPA 2025)
Pengeluaran Pembiayaan: Rp18,85 miliar
Pembayaran cicilan PEN: Rp18,3 miliar
Penyertaan Modal: Rp500 juta
Defisit pembiayaan sebesar Rp16,93 miliar berhasil ditutupi dari surplus pendapatan, sehingga APBD 2026 tetap berada pada posisi seimbang, sesuai kaidah pengelolaan fiskal yang sehat.
Komitmen DPRD untuk Tahun Anggaran yang Produktif
Pengesahan APBD 2026 ini menjadi sinyal kuat bahwa DPRD Gorut terus mengawal tata kelola anggaran yang disiplin dan berpihak pada rakyat.
Dengan struktur anggaran yang terkendali dan fokus pembangunan yang jelas, DPRD berharap seluruh program 2026 dapat berjalan optimal, terutama di sektor layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan pemberdayaan desa. ###
















