Gorontalo Utara — DPRD Kabupaten Gorontalo Utara menegaskan komitmennya memperkuat fondasi hukum pembangunan daerah dengan menetapkan 27 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai prioritas dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Penetapan ini diumumkan dalam Rapat Paripurna ke-34 pada Minggu, 30 November 2025, sebagai langkah strategis menyambut agenda pembangunan jangka menengah daerah.
Namun, berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, penetapan Propemperda kali ini menonjolkan pendekatan kebutuhan riil masyarakat, bukan sekadar memenuhi daftar formal regulasi tahunan. Ketua BAPEMPERDA menekankan bahwa setiap Ranperda dipilih berdasarkan urgensi, dampak langsung pada pelayanan publik, dan relevansinya terhadap arah pembangunan daerah.
Dari 25 usulan ranperda yang diajukan Bupati, BAPEMPERDA bersama dinas terkait hanya menyepakati 13 judul. Seleksi ketat ini dinilai sebagai langkah memperkuat efektivitas regulasi.
Daftar Ranperda prioritas usulan Pemerintah Daerah mencakup sektor sosial, tata ruang, pelayanan publik hingga pengelolaan anggaran:
Pengarusutamaan Gender
Kesejahteraan Lanjut Usia
Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Revisi Perda Kepala Desa
Pemilihan & Pengangkatan BPD
Inovasi Daerah
Rumah Susun
Ketertiban & Ketenteraman Masyarakat
RTRW Kabupaten
Hak Penyandang Disabilitas
Pertanggungjawaban APBD 2025
Perubahan APBD 2026
APBD 2027
Ranperda yang diprioritaskan ini dianggap sebagai pilar bagi tata kelola pemerintahan yang responsif, terutama terkait perencanaan ruang dan peningkatan layanan sosial.
Dari 12 usulan inisiatif DPRD, hanya empat yang disetujui sebagai prioritas. BAPEMPERDA menilai empat regulasi ini memiliki nilai urgensi yang tinggi:
Penanggulangan Kemiskinan (lanjutan 2025)
Pengendalian Minuman Beralkohol
Perubahan Hak Keuangan Pimpinan & Anggota DPRD
Perubahan Perda BPD
Khusus regulasi terkait minuman beralkohol, DPRD menilai aturan ini penting sebagai benteng sosial di tengah meningkatnya isu keamanan dan ketertiban.
Beberapa Ranperda yang tengah dibahas di komisi-komisi DPRD juga masuk daftar prioritas 2026, seperti:
Revisi Perda Hak Keuangan Perangkat Desa (Komisi I)
RPIK (Komisi II)
Insentif & Kemudahan Investasi (Komisi II)
Pengelolaan Barang Milik Daerah (Komisi III)
Aturan-aturan ini dinilai akan memperkuat pengelolaan aset daerah dan menarik investasi baru.
BAPEMPERDA juga mengusulkan penarikan Ranperda Keolahragaan karena tidak lagi sejalan dengan payung hukum nasional. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi tumpang-tindih regulasi.
BAPEMPERDA berharap Propemperda 2026 dapat segera ditetapkan melalui Surat Keputusan DPRD. Dengan kepastian ini, pembahasan Ranperda dapat dimulai lebih awal sehingga regulasi-regulasi penting dapat segera memberi manfaat bagi masyarakat.
Penetapan 27 Ranperda prioritas ini menjadi sinyal bahwa DPRD dan Pemerintah Daerah berupaya menata Gorontalo Utara melalui kebijakan hukum yang adaptif, terukur, dan berpihak pada kepentingan publik. ###

















