Tuban, 10 Desember 2025 — Polemik pembebasan Tanah Kas Desa (TKD) Kembangbilo yang digunakan untuk pembangunan jalan Ring Road Tuban memasuki babak baru. Alih-alih memberikan penjelasan kepada publik, Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) serta Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Tuban, Sugeng Purnomo, justru bungkam saat dimintai konfirmasi awak media.
Konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp serta panggilan telepon resmi, namun hingga berita ini diturunkan, tidak ada satu pun jawaban yang diberikan. Padahal, PMD merupakan dinas yang memiliki peran dan kewenangan langsung dalam pengelolaan, persetujuan, dan mekanisme pelepasan aset desa, termasuk TKD.
Sebelumnya, PJ Kepala Desa Kembangbilo menyampaikan bahwa TKD tidak mendapat ganti rugi karena dianggap sebagai “tanah negara yang digunakan untuk kepentingan negara.”
Pernyataan ini memicu banyak pertanyaan di kalangan warga dan pemerhati kebijakan publik, mengingat TKD secara hukum adalah aset desa yang hanya bisa dilepas melalui:
Musyawarah Desa (Musdes)
Rekomendasi Camat
Persetujuan Bupati
Berita Acara Serah Terima Aset
Penilaian dan perhitungan ganti rugi/tukar guling
Tanpa prosedur tersebut, penggunaan TKD oleh pemerintah daerah dapat mengarah pada dugaan penyimpangan tata kelola aset desa.
Sikap diam Kepala Dinas Sugeng Purnomo justru menimbulkan tanda tanya besar. Di tengah maraknya isu pembebasan lahan ring road, publik menilai pejabat terkait semestinya memberikan klarifikasi agar tidak memunculkan kecurigaan.
“Kalau memang semua sudah sesuai aturan, kenapa takut menjelaskan? TKD itu aset desa, bukan tanah liar yang bisa langsung diambil,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Pihak lain juga menyoroti minimnya transparansi Pemkab Tuban dalam proyek pembangunan besar seperti ring road, terutama terkait lahan yang jelas-jelas tercatat sebagai milik desa.
Dalam aturan pengelolaan aset desa, pemerintah daerah wajib membuat proses yang terbuka, tertulis, dan dapat diakses publik, terutama saat tanah desa dialihfungsikan untuk kepentingan proyek pemerintah.
Namun hingga kini, tidak ada dokumen, penjelasan, maupun klarifikasi resmi yang diberikan oleh Dinsos P3A dan PMD Tuban mengenai:
status pelepasan TKD Kembangbilo,
apakah ada ganti rugi atau tukar guling,
siapa yang menandatangani pelepasan aset,
dan apakah prosedurnya telah sesuai regulasi.
Media
akan terus melakukan penelusuran, meminta klarifikasi, dan membuka informasi kepada publik agar persoalan TKD Kembangbilo tidak menjadi isu yang disembunyikan.
Publik berhak mengetahui apakah penggunaan aset desa untuk pembangunan ring road telah dilakukan secara sah, transparan, dan sesuai aturan, atau justru menyimpan persoalan yang lebih besar.
















