GORONTALO — Kapolda Gorontalo Irjen Pol. Drs. Widodo, S.H., M.H. menegaskan komitmen kuat Polda Gorontalo untuk memerangi peredaran dan konsumsi minuman keras (miras) yang terbukti menjadi pemicu utama tindak kekerasan dan gangguan keamanan di masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan Kapolda saat memimpin apel pagi Minggu pertama di bulan Januari 2026, yang dilaksanakan pada Senin (5/1/2026). Dalam arahannya, Kapolda mengapresiasi seluruh personel atas suksesnya pengamanan Operasi Lilin 2025 yang berlangsung aman dan kondusif, sekaligus menyampaikan hasil evaluasi penting selama operasi berlangsung.
Berdasarkan catatan kepolisian, Kapolda menyoroti meningkatnya kasus penganiayaan yang didominasi oleh pengaruh miras. Kondisi ini, menurutnya, menjadi alarm serius bahwa miras masih menjadi musuh bersama yang mengancam keselamatan warga, ketertiban umum, dan stabilitas kamtibmas di Gorontalo.
“Miras adalah pemicu utama kekerasan. Tidak boleh ada kompromi terhadap peredarannya,” tegas Kapolda di hadapan seluruh personel.
Kapolda menekankan bahwa perang terhadap miras harus dilakukan secara menyeluruh dan berkelanjutan, mulai dari penindakan tegas terhadap peredaran ilegal, pengawasan distribusi, hingga kegiatan preventif dan edukatif di tengah masyarakat. Ia meminta seluruh jajaran untuk lebih proaktif, responsif, dan konsisten dalam menekan ruang gerak miras di wilayah hukum masing-masing.
Selain itu, Kapolda Gorontalo juga mengingatkan seluruh anggota Polri untuk menjadi garda terdepan dan teladan dalam memerangi miras, baik dalam sikap, perilaku, maupun integritas pribadi. Ia menegaskan bahwa tidak ada tempat bagi anggota yang terlibat atau mentolerir praktik yang berpotensi mencoreng nama baik institusi.
Menutup arahannya, Kapolda Gorontalo menyampaikan ucapan Selamat Tahun Baru 2026 serta mengajak seluruh personel untuk memperkuat komitmen pengabdian di tahun baru, dengan menjadikan pemberantasan miras sebagai salah satu prioritas utama demi menciptakan rasa aman dan nyaman bagi seluruh masyarakat Gorontalo. ###

















