Gorontalo – Polda Gorontalo kembali menegaskan sikap tanpa kompromi terhadap kejahatan kemanusiaan, khususnya kekerasan terhadap anak. Melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum), aparat bergerak cepat mengamankan seorang pria berinisial MH yang diduga kuat melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri.
Kasus ini ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/5/I/2026/SPKT Polda Gorontalo tertanggal 5 Januari 2026, dengan pelapor U.H. Dugaan tindak pidana perlindungan anak tersebut terjadi pada Senin (5/1/2026) sekitar pukul 13.00 WITA di Kelurahan Huangobotu, Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa setiap laporan kekerasan terhadap anak langsung menjadi prioritas penanganan. Tidak sampai empat jam setelah laporan diterima, pada pukul 16.30 WITA, Tim Opsnal Resmob/Analis Ditreskrimum diterjunkan ke lokasi untuk melakukan tindakan hukum.
“Petugas mendapati terlapor berada bersama kedua anaknya di dalam kamar. Dari hasil pemeriksaan awal, anak pertama yang masih balita ditemukan mengalami luka fisik yang mengindikasikan adanya kekerasan,” tegasnya.
Balita tersebut diketahui mengalami bengkak pada dahi dan bibir, memar di wajah, serta mengeluhkan nyeri pada bagian tangan. Temuan ini memperkuat dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tanpa memberi ruang pembiaran, aparat kepolisian langsung mengamankan terlapor di tempat kejadian perkara. MH kemudian diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani proses hukum secara menyeluruh, transparan, dan akuntabel.
Sebagai bagian dari pembuktian hukum, kedua korban langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Gorontalo guna menjalani pemeriksaan medis dan visum et repertum. Langkah ini menjadi bagian penting dalam memastikan penegakan hukum berjalan berbasis alat bukti dan perlindungan maksimal terhadap korban.
Usai mendapatkan penanganan medis, kedua anak korban diserahkan kepada pihak keluarga dari ibu korban agar mendapatkan perlindungan, perawatan, dan pendampingan psikologis yang layak.
Polda Gorontalo menegaskan bahwa status orang tua tidak menjadi alasan pemaaf bagi pelaku kekerasan terhadap anak. Setiap bentuk penganiayaan, terlebih dilakukan oleh orang terdekat, merupakan pelanggaran serius terhadap hukum dan hak asasi anak.
Saat ini, perkara masih dalam proses penyidikan dan akan diproses sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Polda Gorontalo memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tuntas sebagai bentuk kehadiran negara dalam melindungi generasi masa depan. ###

















