Ketua Panitia Seleksi yang juga Direktur RSUD dr. Zainal Umar Sidiki, dr. Mohammad Ardiansyah, M.Kes, menegaskan bahwa seluruh peserta yang dinyatakan lulus telah melalui rangkaian seleksi ketat dan objektif. Proses penilaian mencakup ujian tertulis dan wawancara, yang disesuaikan dengan kebutuhan formasi serta standar kompetensi pelayanan rumah sakit.
“Seleksi ini dilaksanakan secara transparan dan akuntabel. Kami memastikan setiap peserta dinilai berdasarkan kemampuan, kompetensi, dan kesesuaian dengan kebutuhan layanan RSUD ZUS,” jelas dr. Mohammad Ardiansyah.
Ia juga mengingatkan peserta yang dinyatakan lulus untuk segera melaporkan diri dan melengkapi seluruh dokumen administrasi sesuai jadwal yang telah ditentukan. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan tersebut akan dianggap sebagai pengunduran diri secara otomatis.
Selain pengumuman hasil seleksi, manajemen RSUD dr. Zainal Umar Sidiki turut mengumumkan Pengangkatan Pegawai BLUD Profesional melalui Pengumuman Nomor 445/RSUD-ZUS/053/I/2026. Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Bupati Gorontalo Utara Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pejabat Pengelola serta Pegawai BLUD Profesional.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi RSUD ZUS dalam memperkuat kualitas layanan kesehatan melalui penataan SDM berbasis merit system, sekaligus menjawab tuntutan masyarakat terhadap pelayanan rumah sakit yang semakin profesional, responsif, dan berkualitas. ###
