Gorontalo – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo membuktikan bahwa Presisi bukan sekadar jargon, melainkan prinsip kerja yang dijalankan secara konsisten dan terukur. Sepanjang tahun 2025, Ditreskrimum menorehkan kinerja positif melalui peningkatan penyelesaian perkara serta optimalisasi Electronic Management Process (E-MP) sebagai instrumen akuntabilitas penegakan hukum.
Capaian paling menonjol ditunjukkan oleh Subdit II Harda Tahbang, yang berhasil menuntaskan 46 perkara atau 63 persen dari total laporan yang ditangani. Tidak hanya unggul dalam penyelesaian perkara, Subdit ini juga mencatat nilai aktivitas E-MP sebesar 1.521, tertinggi di lingkungan Ditreskrimum Polda Gorontalo, sekaligus menjadi indikator kuat efektivitas dan disiplin kerja penyidik.
Kinerja institusional tersebut diperkuat oleh prestasi personel secara individu. Briptu Supratman Lasoma, S.H., Banit Subdit III Jatanras, sukses menyelesaikan 11 perkara, sementara Brigpol Isa Budiman, S.H., Banit Subdit II Harda Tahbang, mencatat nilai aktivitas E-MP penyidik sebesar 499, menjadikannya salah satu penyidik dengan kinerja terbaik sepanjang 2025.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa capaian tersebut merupakan hasil kerja kolektif yang dilandasi komitmen kuat terhadap profesionalisme, transparansi, dan akuntabilitas.
“Presisi harus diwujudkan melalui kinerja nyata. Penyelesaian perkara yang terukur dan sistem E-MP yang berjalan optimal menjadi bukti bahwa Ditreskrimum Polda Gorontalo bekerja secara profesional dan bertanggung jawab, dengan orientasi utama pada rasa keadilan masyarakat,” tegas Teddy.
Ia menambahkan, evaluasi kinerja berbasis penyelesaian perkara dan E-MP bukan hanya alat ukur, tetapi juga sarana membangun budaya kerja yang disiplin, berintegritas, dan berorientasi hasil.
Melalui capaian tersebut, Polda Gorontalo menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan penegakan hukum yang prediktif, responsif, dan transparan berkeadilan, sekaligus memperkuat kepercayaan publik bahwa Presisi benar-benar hidup dalam setiap proses penanganan perkara. ###
















