Sampang 23 Januari 2026 – Rasa keadilan yang belum terpenuhi mendorong korban pembacokan dan penembakan di Kabupaten Sampang mendatangi Mapolres Sampang, Kamis (22/01/2026). Korban hadir bersama istri serta rekan-rekan seprofesinya sebagai jurnalis untuk menuntut keseriusan aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus yang menimpanya.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Hingga memasuki delapan bulan sejak peristiwa berdarah yang terjadi pada 18 Juni 2025, satu pelaku yang diduga sebagai pelaku utama masih belum berhasil ditangkap. Padahal, pelaku tersebut telah resmi ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Sampang.
Korban mengaku kecewa dan terpukul dengan lambannya proses penegakan hukum. Menurutnya, perkara yang masuk dalam kategori tindak pidana percobaan pembunuhan seharusnya mendapat penanganan cepat dan serius, mengingat ancaman terhadap nyawa manusia.
“Sejak laporan kami buat, kasus ini sudah berjalan delapan bulan. Tapi sampai sekarang pelaku utama masih bebas berkeliaran,” ujar korban dengan nada kecewa.
Lebih mengejutkan lagi, korban menyebut pelaku DPO tersebut masih sempat terlihat menghadiri acara kondangan bersama keluarganya. Fakta ini menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelaku yang seharusnya sudah diamankan oleh aparat.
“Pelaku sudah DPO, tapi masih bisa datang ke hajatan. Dari sini kami menduga ada pembiaran,” tegasnya.
Korban bersama para jurnalis yang hadir berharap Kapolres Sampang turun tangan langsung memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Mereka juga menekankan bahwa penuntasan perkara ini penting demi menjaga rasa aman, khususnya bagi insan pers yang menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
Aksi solidaritas ini sekaligus menjadi alarm keras bahwa keadilan tidak boleh berhenti di atas kertas. Penegakan hukum yang lamban dikhawatirkan tidak hanya melukai korban, tetapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Korban berharap, dengan langkah ini, kasus yang menimpa dirinya segera menemukan titik terang dan tidak ada lagi jurnalis di Indonesia yang menjadi korban kekerasan tanpa kepastian hukum.

















