Di Balik Status Tahanan Kota Kades Tingkis, Ada Luka Petani yang Belum Sembuh

newstizen.co.id Tuban, 16 Febuari 2026 – Pagi itu, embun masih menggantung di pucuk padi Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan. Di antara lumpur sawah yang menempel di kaki, para petani tetap bekerja seperti biasa. Namun ada yang berbeda: percakapan mereka tak lagi sekadar soal musim dan pupuk, melainkan tentang keadilan.

Perkara yang menyeret Kepala Desa Tingkis kini telah memasuki tahap II dan dilimpahkan ke Kejaksaan. Namun keputusan status tahanan kota terhadap tersangka masih menjadi perbincangan hangat di pematang sawah.

Bagi sebagian orang, status hukum mungkin sekadar istilah. Tapi bagi para petani yang merasa dirugikan, itu menyangkut rasa keadilan.

“Kami hanya ingin hukum ditegakkan dengan tegas. Jangan sampai ada kesan pilih kasih,” ujar seorang petani, sambil merapikan capingnya.

Kuasa hukum petani, Imam Santoso, S.H., M.H, menegaskan bahwa pihaknya menghormati kewenangan aparat penegak hukum. Namun ia menilai, pertimbangan penetapan tahanan kota perlu dikaji ulang.

“Ini bukan perkara kakek-kakek yang harus dikasihani. Ini pejabat aktif. Kami hanya meminta pertimbangan hukum ditegakkan secara objektif,” tegas Imam.

Menurutnya, dalam hukum acara pidana, penahanan memiliki dasar untuk memastikan tersangka tidak mengulangi perbuatan, tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak menghambat proses hukum.

Ia juga menyebut, pemerintahan desa tidak akan lumpuh hanya karena kepala desa menjalani penahanan.

“Ada perangkat desa, ada mekanisme. Pelayanan masyarakat tetap bisa berjalan,” ujarnya.

Di tengah dinamika hukum, para petani tetap menanam dan memanen. Sawah tidak pernah menunda musim. Tapi bagi mereka, kepastian hukum terasa berjalan lebih lambat.

Beberapa keluarga petani mengaku berharap perkara ini diproses secara transparan dan tanpa perlakuan berbeda.

“Kalau kami salah, kami pasti diproses. Kami hanya ingin hukum berlaku sama untuk semua,” kata seorang petani lainnya.

Sebagai bentuk keseriusan, kuasa hukum petani menyatakan tengah mempertimbangkan untuk membawa persoalan ini ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) guna meminta evaluasi atas pertimbangan status penahanan.

Langkah tersebut, kata Imam, bukan bentuk tekanan, melainkan upaya mencari kepastian agar kepercayaan masyarakat terhadap hukum tetap terjaga.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tuban, Stephen Dhian Palma, S.H., belum memberikan jawaban atas konfirmasi yang dikirimkan redaksi melalui pesan WhatsApp.

Redaksi tetap membuka ruang hak jawab untuk menjaga prinsip keberimbangan dan profesionalitas jurnalistik.

Catatan Redaksi

Sesuai asas praduga tak bersalah, setiap tersangka tetap dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page