Gorontalo Utara – Polemik dugaan Tenaga Kerja Asing (TKA) ilegal di lingkungan PT Gorontalo Panel Lestari (GPL) tak lagi sebatas bisik-bisik di masyarakat. Isu itu meledak terbuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Kantor DPRD Gorontalo Utara, Selasa (24/2), dan memantik sorotan tajam terhadap sistem pengawasan orang asing di daerah.
Dalam forum resmi tersebut, terungkap bahwa perusahaan pemegang konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kecamatan Tomilito itu sempat mempekerjakan warga negara asing (WNA) yang hanya mengantongi visa kunjungan atau visa liburan—bukan visa kerja sebagaimana diatur dalam regulasi ketenagakerjaan dan keimigrasian.
Investigasi Mandiri Warga
Arsyad Tuna, warga Desa Molantadu yang hadir sebagai pelapor, memaparkan hasil investigasi mandiri yang dilakukannya sejak Januari lalu. Ia mengaku mengumpulkan sejumlah dokumen dan melakukan klarifikasi langsung kepada pihak perusahaan.
Menurut Arsyad, keberadaan WNA di wilayah operasi perusahaan, termasuk di kawasan Monano, seharusnya berada dalam pengawasan ketat dan dilaporkan secara resmi kepada Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Namun, dari temuan dokumen yang ia pelajari, terdapat indikasi minimnya keterbukaan dari perusahaan.
“Kami menemukan dokumen bahwa perusahaan wajib memberitahukan keberadaan orang asing kepada TIMPORA. Mengapa PT GPL tidak membuka diri?” tegas Arsyad di hadapan anggota DPRD.
Pernyataan tersebut sontak membuat forum memanas. Sebab, persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kepatuhan hukum dan integritas tata kelola investasi di daerah.
Pengakuan Kekeliruan Prosedur
Dalam RDP yang turut menghadirkan manajemen perusahaan dan instansi terkait, Arsyad juga mengungkap hasil wawancaranya dengan perwakilan PT GPL, Junaidi.
Ia menyebut, pihak perusahaan secara terbuka mengakui adanya kekeliruan prosedur dalam mempekerjakan WNA tersebut.
“Beliau mengakui WNA tersebut menggunakan visa liburan dan pihak perusahaan merasa bersalah telah mempekerjakan orang asing tanpa dokumen lengkap,” ujarnya.
WNA yang dimaksud diketahui telah dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Gorontalo. Namun, bagi Arsyad dan sejumlah pihak yang mengikuti RDP, deportasi bukan akhir dari persoalan.
Teguran atau Sanksi Tegas?
Sorotan tajam mengarah pada konsekuensi yang diterima perusahaan. Berdasarkan surat yang diterima Arsyad setelah melayangkan aduan ke DPRD pada awal Februari, PT GPL disebut hanya memperoleh surat teguran.
Pertanyaan pun mengemuka: apakah surat teguran sudah sebanding dengan pelanggaran mempekerjakan TKA tanpa dokumen kerja yang sah?
“Apakah surat teguran sudah sesuai dengan konsekuensi mempekerjakan TKA tanpa dokumen? Kami ingin ini jadi pelajaran agar tidak terjadi berulang-ulang,” tegas Arsyad.
Isu ini kemudian melebar pada efektivitas pengawasan lintas instansi, termasuk peran TIMPORA dan pengawasan ketenagakerjaan. RDP menjadi momentum evaluasi menyeluruh, bukan hanya terhadap perusahaan, tetapi juga terhadap sistem kontrol yang seharusnya mencegah pelanggaran sejak awal.
Ujian Serius bagi Tata Kelola Investasi
Kasus ini menjadi ujian serius bagi tata kelola investasi dan pengawasan tenaga kerja asing di Gorontalo Utara. Di satu sisi, daerah membutuhkan investasi dan lapangan kerja. Namun di sisi lain, kepatuhan hukum tidak boleh dinegosiasikan.
Jika benar hanya berhenti pada teguran administratif, maka kekhawatiran publik adalah munculnya preseden bahwa pelanggaran prosedur bisa diselesaikan secara minimalis.
RDP tersebut menegaskan satu hal: masyarakat kini semakin kritis dan berani mengawal kebijakan. Transparansi dan akuntabilitas bukan lagi sekadar jargon, melainkan tuntutan nyata.
Dan bagi PT GPL, polemik ini bisa menjadi titik balik—apakah sekadar badai sesaat, atau momentum memperbaiki tata kelola secara menyeluruh.
















