JANGAN UJI KESABARAN PUBLIK: Karaoke Miras di Jam Sahur Bisa Dijerat Pidana, Aparat Tunggu Apa?

Laporan Khusus – Bagian 3: Saatnya Penindakan, Bukan Alasan

Foto: Ilustrasi

newstizen.co.id Gorontalo – Pada titik ini, semua fakta sudah cukup. Lokasi jelas. Aktivitas nyata. Laporan warga berulang. Bahkan pengakuan adanya razia sudah disampaikan.

Yang belum terlihat hanya satu: tindakan tegas.

Jika aparat masih beralasan “sedang berproses”, maka publik berhak bertanya lebih keras:
proses seperti apa yang membutuhkan waktu selama ini untuk menghentikan pelanggaran yang terjadi setiap malam?

Pasal Sudah Jelas, Tinggal Keberanian Menegakkan

Secara hukum, aparat tidak kekurangan instrumen. Justru sebaliknya—terlalu banyak pasal yang bisa digunakan.

Pertama, gangguan ketertiban umum.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 503, setiap orang yang membuat kegaduhan di malam hari dapat dipidana. Aktivitas karaoke dengan musik keras di jam sahur jelas memenuhi unsur ini.

Kedua, pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).
Operasional tempat hiburan di bulan Ramadhan yang tetap buka, apalagi dengan miras, merupakan pelanggaran serius terhadap ketentuan daerah. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif—tetapi bisa berujung pada penutupan paksa.

Ketiga, peredaran minuman keras.
Jika miras dijual tanpa izin atau melanggar ketentuan distribusi, maka pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, tergantung regulasi daerah.

Keempat, potensi pelanggaran izin usaha.
Jika terbukti izin tidak sesuai atau disalahgunakan, maka pencabutan izin adalah langkah wajib, bukan opsional.

Kewenangan Sudah Ada, Tinggal Digunakan atau Tidak

Dalam hal ini, Satuan Polisi Pamong Praja memiliki kewenangan penuh untuk:

  • Menyegel lokasi

  • Menghentikan operasional

  • Mencabut izin melalui rekomendasi ke pemerintah daerah

Sementara aparat kepolisian memiliki kewenangan untuk menindak aspek pidananya.

Artinya, jika hingga hari ini tempat itu masih beroperasi, maka persoalannya bukan kekurangan aturan—
tetapi kekurangan keberanian.

Jika Tidak Ditindak, Ini Bisa Masuk Wilayah “Pembiaran”

Dalam perspektif hukum dan tata kelola pemerintahan, pembiaran terhadap pelanggaran berulang dapat dikategorikan sebagai bentuk kelalaian serius.

Bahkan dalam kondisi tertentu, pembiaran bisa berkembang menjadi dugaan:

  • Penyalahgunaan wewenang

  • Konflik kepentingan

  • Hingga indikasi perlindungan terhadap pelaku usaha ilegal

Tidak ada yang menuduh. Tapi indikasi akan terus tumbuh selama fakta di lapangan tidak berubah.

Tekanan Publik: Alarm Terakhir Sebelum Kepercayaan Runtuh

Masyarakat sudah berada di titik jenuh.
Mereka bukan hanya terganggu—mereka merasa ditinggalkan oleh negara.

Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret:

  • Penutupan permanen

  • Penyegelan lokasi

  • Penertiban total peredaran miras

Maka yang terjadi bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi krisis kepercayaan publik.

Dan ketika kepercayaan itu runtuh, yang hilang bukan hanya wibawa aparat—
tetapi juga legitimasi moral dalam memimpin masyarakat.

Pilihan Ada di Tangan Aparat: Bertindak atau Ditinggalkan Publik

Kasus Isimu Selatan kini menjadi ujian terbuka.

Apakah aparat akan:

  • Menegakkan hukum secara nyata, atau

  • Terus membiarkan pelanggaran menjadi kebiasaan?

Karena jika tempat itu masih juga beroperasi setelah semua ini terungkap, maka publik akan sampai pada satu kesimpulan pahit: hukum tidak lagi berdiri di atas aturan—melainkan di atas kompromi.

(Syarifudin Diko)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page