Gorontalo – Setelah sorotan publik menguat terhadap aktivitas karaoke bermiras di jam sahur di Desa Isimu Selatan, pertanyaan krusial kini bergeser: bagaimana tempat ini bisa terus beroperasi?
Dalam praktik normal, sebuah usaha karaoke tidak bisa berdiri tanpa legalitas. Ada rantai perizinan yang harus dilalui—dan di situlah pintu pertama untuk mengurai persoalan ini.
Menguji Legalitas: Izin Ada atau “Disiasati”?
Secara administratif, operasional tempat hiburan wajib mengantongi izin usaha, termasuk izin lingkungan dan persetujuan masyarakat sekitar.
Mengacu pada sistem perizinan berbasis risiko melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, setiap usaha wajib terdaftar dalam sistem OSS (Online Single Submission). Namun, izin formal saja tidak cukup.
Ada syarat lain yang tak kalah penting:
Persetujuan lingkungan warga
Kepatuhan terhadap zonasi
Kesesuaian dengan norma sosial dan kearifan lokal
Jika sebuah karaoke beroperasi di tengah permukiman dan menuai penolakan warga, maka secara substansi izin tersebut bisa dipertanyakan—bahkan berpotensi dicabut.
Pertanyaannya:
apakah room karaoke di Isimu Selatan ini benar-benar berizin, atau hanya “berkedok izin”?
Peredaran Miras: Rantai yang Tidak Mungkin Berdiri Sendiri
Salah satu temuan paling krusial adalah keberadaan minuman keras (miras) di lokasi.
Peredaran miras tidak berdiri sendiri. Ada rantai distribusi yang jelas:
Pemasok
Jalur distribusi
Hingga titik penjualan
Dalam banyak regulasi daerah, distribusi miras diatur ketat, bahkan dibatasi hanya pada tempat tertentu dengan izin khusus.
Jika miras bisa tersedia secara konsisten di lokasi tersebut, maka ada dua kemungkinan:
Distribusi ilegal yang dibiarkan
Distribusi legal yang disalahgunakan
Keduanya sama-sama bermasalah.
Ini membuka dugaan lebih luas:
apakah ada pengawasan yang longgar, atau justru sengaja dilonggarkan?
Pola Klasik: “Razia Jalan, Operasi Aman”
Dalam banyak kasus serupa di berbagai daerah, muncul pola yang hampir identik:
Razia dilakukan untuk meredam tekanan publik
Namun tidak diikuti penindakan permanen
Aktivitas kembali berjalan setelah situasi “reda”
Jika pola ini juga terjadi di Isimu Selatan, maka razia bukan solusi—melainkan bagian dari siklus pembiaran.
Lebih tajam lagi, pola ini sering dikaitkan dengan dugaan:
Kebocoran informasi sebelum razia
Koordinasi tidak resmi antara pelaku usaha dan oknum
Atau praktik kompromi yang membuat tempat tetap “aman beroperasi”
Apakah ini hanya kebetulan? Atau memang pola yang berulang?
Siapa Bertanggung Jawab? Rantai Otoritas yang Tak Bisa Lepas Tangan
Dalam struktur pemerintahan, tanggung jawab tidak berdiri sendiri.
Pemerintah desa: pengawasan sosial dan respons awal
Pemerintah daerah: regulasi dan pengawasan izin
Aparat penegak hukum: penindakan pidana dan ketertiban umum
Satuan Polisi Pamong Praja: eksekutor Perda di lapangan
Jika semua lini ini sudah mengetahui, namun pelanggaran tetap berlangsung, maka persoalannya bukan lagi teknis—melainkan sistemik.
Dan dalam sistem yang bermasalah, selalu ada dua hal:
kelalaian atau keterlibatan.
Ujian Transparansi: Berani Buka atau Tetap Tertutup?
Kasus ini kini menuntut transparansi:
Apakah izin usaha tempat tersebut ada dan masih berlaku?
Siapa yang mengeluarkan izin?
Apakah pernah diberikan sanksi tertulis?
Mengapa tidak ada penutupan permanen?
Jika pertanyaan-pertanyaan ini tidak dijawab secara terbuka, maka ruang spekulasi akan terus melebar—dan kepercayaan publik akan terus terkikis.
Menuju Bagian 3: Menguji Nyali Penegakan Hukum
Laporan ini akan berlanjut.
Pada Bagian 3, sorotan akan diarahkan pada:
Potensi pelanggaran pidana yang bisa dijerat langsung
Simulasi pasal yang dapat digunakan aparat
Hingga tekanan publik sebagai alat kontrol terakhir
Karena pada akhirnya, ini bukan sekadar soal karaoke.
Ini adalah soal apakah hukum masih bisa ditegakkan tanpa kompromi.
(Syarifudin Diko)

















