Gorontalo – Aktivitas sebuah tempat karaoke yang diduga beroperasi hingga dini hari di bulan suci Ramadhan memicu protes warga Desa Isimu Selatan, Kecamatan Tibawa, Kabupaten Gorontalo. Tempat hiburan tersebut disebut tetap buka sekitar pukul 01.30 WITA—waktu yang bertepatan dengan persiapan sahur umat Muslim—dengan menyediakan minuman keras (miras) dan pemandu lagu.
Kondisi ini memunculkan tanda tanya publik terhadap efektivitas pengawasan dan penegakan aturan di wilayah tersebut, terutama dalam momentum Ramadhan yang umumnya diiringi pembatasan aktivitas hiburan malam.
“Ini bukan hanya soal kebisingan, tapi juga soal menghormati bulan suci. Kami sudah berulang kali melapor,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Keresahan Meluas, Aktivitas Disebut Berulang
Sejumlah warga menyebut aktivitas tersebut telah berlangsung berulang dan belum menunjukkan tanda-tanda penghentian, meski laporan telah disampaikan kepada pihak terkait.
Selain mengganggu ketenangan warga, keberadaan miras di lokasi juga dikhawatirkan berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di lingkungan sekitar.
Pemerintah Desa: Sudah Dikoordinasikan
Kepala Desa Isimu Selatan, Iwus Madja, menyatakan pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan berkoordinasi bersama pemerintah daerah, termasuk instansi penegak Peraturan Daerah.
“Sudah ada langkah dari Satpol PP, termasuk razia. Ke depan akan terus kami dorong agar ada efek jera,” ujarnya.
Namun di sisi lain, warga menilai langkah tersebut belum sepenuhnya efektif karena aktivitas karaoke disebut masih berlangsung.
Aspek Regulasi dan Penegakan
Operasional tempat hiburan malam pada bulan Ramadhan umumnya diatur melalui kebijakan pemerintah daerah, termasuk pembatasan jam operasional atau penutupan sementara.
Selain itu, aktivitas yang menimbulkan gangguan di malam hari berpotensi melanggar ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait ketertiban umum.
Distribusi minuman beralkohol juga tunduk pada regulasi khusus dan perizinan tertentu. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, sesuai aturan yang berlaku.
Dalam hal penegakan Perda, kewenangan berada pada Satuan Polisi Pamong Praja, termasuk penertiban dan rekomendasi pencabutan izin usaha.
Sorotan Publik dan Harapan Penindakan
Kasus ini kini menjadi sorotan di tingkat lokal dan berpotensi meluas jika tidak segera ditangani secara tuntas. Warga berharap adanya langkah konkret yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi benar-benar menghentikan aktivitas yang dinilai meresahkan.
“Kami hanya ingin ibadah berjalan tenang. Kalau memang melanggar, harus ada tindakan tegas,” kata warga lainnya.
Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan aparat terkait dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan ketertiban sosial, khususnya di bulan Ramadhan.
(Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada pihak pengelola usaha serta instansi terkait.)

















