Quick Response Polisi: Pelaku Curanmor di Sipatana Berhasil Diamankan dalam Waktu Singkat

Foto; Ilustrasi

newstizen.co.id Pohuwato – Respons cepat ditunjukkan Polres Pohuwato melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dalam menindaklanjuti laporan dugaan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Sabtu (28/3/2026).

Laporan masyarakat yang masuk sekitar pukul 14.00 Wita langsung ditindaklanjuti tanpa jeda. Personel Satreskrim segera bergerak menuju tempat kejadian perkara (TKP), melakukan olah TKP, serta mengumpulkan keterangan dari para saksi di lokasi.

Dari hasil penyelidikan awal, diketahui sepeda motor Honda Blade warna hitam milik korban hilang saat diparkir di area masjid ketika korban melaksanakan salat Zuhur sekitar pukul 12.30 Wita. Kondisi motor yang masih dalam keadaan kunci terpasang diduga menjadi celah yang dimanfaatkan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Melalui pengembangan cepat, aparat berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial MRI di kediamannya. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya, termasuk upaya menyembunyikan serta mengubah tampilan kendaraan guna menghilangkan jejak.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor serta sejumlah bagian body kendaraan yang telah dimodifikasi.

Sehari setelah kejadian, tepatnya pada 29 Maret 2026, penyidik langsung menggelar perkara. Hasilnya, kasus dinyatakan memenuhi unsur pidana dan resmi ditingkatkan ke tahap penyidikan. Saat ini, terduga pelaku telah ditahan di Rutan Polres Pohuwato untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, S.I.K., M.H. menegaskan bahwa langkah cepat ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kami merespons cepat setiap laporan masyarakat. Terduga pelaku beserta barang bukti berhasil diamankan, dan perkara ini telah masuk tahap penyidikan untuk diproses secara profesional sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Polres Pohuwato turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada, khususnya saat memarkir kendaraan. Penggunaan kunci ganda sangat dianjurkan guna mencegah tindak kejahatan serupa. Apabila terjadi atau mengetahui tindak kriminal, masyarakat dapat segera menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 yang aktif selama 24 jam.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page