Pohuwato — Komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika kembali ditegaskan. Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Pohuwato resmi melimpahkan dua tersangka kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika ke Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses tahap II, Senin (30/3/2026).
Dua tersangka tersebut masing-masing berinisial MR (28), warga Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, serta DH (22), warga Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Keduanya kini resmi berada dalam kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi proses hukum selanjutnya di persidangan.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, menandakan bahwa seluruh unsur penyidikan telah terpenuhi secara formil dan materil. Kasus ini sebelumnya ditangani berdasarkan dua laporan polisi, yakni LP/A/25/XII/2025 dan LP/A/26/XII/2025, tertanggal 27 November 2025.
Dalam proses tahap II tersebut, penyidik tidak hanya menyerahkan kedua tersangka, tetapi juga seluruh barang bukti yang berkaitan dengan perkara. Seluruhnya diterima oleh JPU dalam kondisi lengkap, memperkuat konstruksi hukum untuk proses penuntutan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pelimpahan ini menjadi titik krusial dalam penegakan hukum terhadap pelaku narkotika.
“Tahap II ini menandai bahwa proses penyidikan telah tuntas. Perkara siap masuk ke ranah penuntutan, dan kami pastikan seluruh proses berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas IPTU Renly.
Lebih dari sekadar prosedur, Polres Pohuwato menegaskan sikap kerasnya terhadap kejahatan narkotika. Tidak ada toleransi, tidak ada kompromi.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi pelaku narkotika di wilayah Pohuwato. Baik penyalahgunaan maupun peredaran gelap akan kami tindak tegas tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa aparat tidak akan mengendurkan tekanan terhadap jaringan narkoba yang mencoba masuk atau berkembang di wilayah Pohuwato.
Di sisi lain, kepolisian juga membuka ruang partisipasi publik. Masyarakat diimbau untuk tidak diam dan segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas mencurigakan terkait narkotika.
Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), sekaligus memutus mata rantai peredaran narkoba hingga ke akarnya.

















