HGB PT Alif Satya Perkasa Dipersoalkan, Ahli Waris Soroti Dugaan Pelanggaran Kantah Gorontalo

Foto: Ilustrasi

newstizen.co.id Gorontalo – Polemik penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Alif Satya Perkasa oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Gorontalo memasuki babak baru. Pasalnya, meski telah ada rekomendasi pembatalan dari DPRD Provinsi Gorontalo serta Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman RI, Kantah Kota Gorontalo justru menyatakan bahwa persoalan tersebut tidak tergolong sengketa.

Kepada media, salah satu ahli waris keluarga Olii, Zubaedah Olii, melalui perwakilannya Jhojo Rumampuk, menegaskan bahwa Kantah Kota Gorontalo diduga melakukan berbagai pelanggaran dalam proses penerbitan HGB PT Alif Satya Perkasa. Ia menilai polemik yang berlangsung sejak Oktober 2025 tersebut memiliki pola yang mengarah pada praktik mafia tanah.

“Sejak awal kami telah menempuh langkah sesuai ketentuan. Namun, dalam surat terakhir, Kantah Kota menyatakan tidak pernah ada polemik atau sengketa berdasarkan gelar kasus internal. Padahal, permohonan pemblokiran yang kami ajukan sejak 27 Oktober 2025 justru diabaikan,” ungkap Jhojo.

Ia menjelaskan, HGB tersebut tetap diterbitkan pada 2 Desember 2025 tanpa adanya konfirmasi maupun tanggapan atas surat yang telah diajukan sebelumnya.

“Mereka tidak pernah membalas surat kami tertanggal 27 Oktober, tidak mengundang kami, dan tidak memberikan klarifikasi sebelum HGB diterbitkan. Setelah kami melapor ke Kantor Wilayah, barulah ada balasan pada 6 Januari 2026, sebagaimana disampaikan dalam RDP bersama Komisi I DPRD Provinsi. Artinya, HGB diterbitkan lebih dahulu, sementara surat kami baru direspons kemudian—itu pun tidak pernah kami terima secara langsung,” tambahnya.

Lebih lanjut, Jhojo menyebut bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baik di tingkat provinsi maupun Kota Gorontalo, pihak Kantah tidak mampu menjelaskan alasan tidak ditanggapinya surat permohonan tersebut.

“Mereka tidak memberikan penjelasan rinci mengapa surat kami diabaikan. Bahkan dalam LHP Ombudsman disebutkan adanya keterlambatan penanganan aduan, hingga direkomendasikan pembinaan terhadap pegawai penerima laporan. Ini menunjukkan adanya indikasi kesalahan dalam proses penerbitan HGB PT ASP,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa orang tuanya telah mencabut kuasa jual karena tidak pernah merasa menandatangani dokumen tersebut.

“Dalam dua kali RDP di DPRD Provinsi, juga direkomendasikan adanya kesalahan sejak proses jual beli di tingkat kelurahan. Bahkan saat kami meminta dokumen jual beli di kelurahan, tidak pernah diberikan hingga Ombudsman turun tangan. Lalu apa dasar Kantah menyatakan tidak ada sengketa?” lanjutnya.

Menurut Jhojo, rekomendasi DPRD Kota Gorontalo bahkan memuat tiga poin penting, salah satunya meminta Pemerintah Kota Gorontalo menjadi mediator untuk menyelesaikan persoalan antar ahli waris, termasuk melibatkan Lurah Tanggikiki.

Ia juga menyoroti dasar penerbitan HGB yang diduga bermasalah. Menurutnya, HGB tersebut diterbitkan hanya berdasarkan perjanjian jual beli di bawah tangan tanpa Akta Jual Beli (AJB) dari PPAT, bahkan diduga mengandung unsur pemalsuan.

“Kami menduga ada pemalsuan dokumen jual beli yang melibatkan oknum Lurah Tanggikiki. Saat ini kami sedang berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk menindaklanjuti dugaan tersebut,” ujarnya.

Tak hanya itu, Jhojo juga mengkritisi dasar transaksi yang disebut berada di bawah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).

“Kantah beralasan hal itu diperbolehkan selama ada perhitungan dari Badan Keuangan Daerah. Namun, pemahaman kami, transaksi di bawah NJOP tidak layak untuk kepentingan komersial karena berpotensi merugikan daerah serta membuka celah manipulasi pajak,” tegasnya.

Di akhir pernyataannya, Jhojo menyebut praktik yang terjadi terindikasi sistemik dan menyerupai pola kerja mafia tanah.

“Kami menilai Kantah Kota sudah seperti koordinator mafia tanah. Ada puluhan kasus penerbitan SHM maupun HGB yang bermasalah. Jika HGB PT ASP tidak segera dibatalkan, kami akan melaporkan kasus ini ke Komisi II DPR RI. Kami juga telah menyampaikan laporan ke Kementerian ATR/BPN agar menjadi bahan evaluasi serius, supaya masyarakat tidak terus dirugikan oleh praktik seperti ini,” pungkasnya. [JFR]

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page