GORONTALO UTARA — Dinamika pembahasan kebijakan pertambangan di Gorontalo Utara memanas. Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Gorut, Abdul Azis Deny Latif, tampil di garis depan dengan sikap konfrontatif, menolak setiap upaya yang dinilai berpotensi menggerus hak penambang lokal. Forum yang seharusnya menjadi ruang perumusan solusi justru berubah menjadi arena tarik-menarik kepentingan. (Sabtu, 4/4/2026)
Aziz tidak sekadar hadir sebagai peserta forum—ia datang membawa mandat moral dari penambang rakyat. Fokus utamanya jelas: mendorong skema Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) prioritas sebagai jalan konkret untuk melindungi dan melegitimasi aktivitas penambang lokal yang selama ini berjalan di ruang abu-abu.
Menurut Aziz, persoalan mendasar di Gorontalo Utara adalah belum adanya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang sah dari Kementerian ESDM. Kekosongan regulasi ini menciptakan ketidakpastian hukum, sekaligus membuka celah dominasi pihak-pihak tertentu yang tidak berpihak pada penambang kecil.
Ia menilai, tanpa WPR, penambang lokal terus berada dalam posisi rentan—mudah ditekan, bahkan berpotensi dikriminalisasi.
Dalam forum tersebut, Aziz juga mengungkap adanya tahapan yang ia sebut sebagai “pencerahan” kepada Dinas ESDM. Ia mengkritisi pernyataan pihak dinas yang menyebut bahwa pengurusan WIUPK dan IUPK prioritas terlalu rumit karena harus melalui pengesahan kementerian.
Bagi Aziz, argumentasi itu tidak berdiri kuat.
“Kalau WPR saja tetap butuh pengesahan kementerian, lalu kenapa WIUPK dijadikan alasan untuk dipersulit?” — kira-kira menjadi garis kritik yang ia dorong dalam forum.
Ia menilai, narasi “kerumitan prosedural” kerap dijadikan tameng untuk memperlambat kebijakan yang seharusnya berpihak pada rakyat.
Ketegangan mencapai titik krusial saat pembahasan kesimpulan rapat. Sorotan utama tertuju pada poin keempat, yang secara eksplisit mengarah pada penguatan skema WIUPK prioritas.
Dalam dinamika yang berkembang, muncul upaya untuk menghapus poin tersebut dari dokumen resmi yang akan dilaporkan kepada Gubernur.
Langkah ini langsung mendapat penolakan keras dari Aziz Latif.
Ia menilai penghapusan tersebut bukan sekadar revisi teknis, melainkan indikasi serius adanya upaya sistematis untuk melemahkan posisi penambang lokal dalam kebijakan daerah.
Secara implisit, sikap tegas Aziz membuka ruang tafsir adanya konflik kepentingan di balik meja perumusan kebijakan. Penghilangan poin strategis dinilai berpotensi menggeser arah kebijakan dari yang semestinya pro-rakyat menjadi lebih elitis dan eksklusif.
Jika poin tersebut benar-benar dihapus, maka peluang masuknya WIUPK prioritas dalam rekomendasi resmi bisa gugur—dan itu berarti satu langkah mundur bagi perjuangan penambang rakyat.
Aziz menegaskan, pihaknya tidak akan mundur.
Ia memastikan APRI Gorontalo Utara akan terus mengawal setiap tahapan kebijakan, termasuk memastikan bahwa dokumen rekomendasi yang disampaikan ke pemerintah provinsi tetap memuat substansi perlindungan bagi penambang lokal.
“Ini bukan sekadar soal izin, tapi soal keberpihakan,” menjadi pesan kuat yang tersirat dari sikapnya.
Kasus ini memperlihatkan problem klasik tata kelola pertambangan daerah:
- tarik ulur kewenangan pusat vs daerah,
- birokrasi yang berlapis,
- hingga dugaan intervensi kepentingan tertentu.
Jika tidak ditangani secara transparan dan berpihak, bukan tidak mungkin konflik horizontal maupun kriminalisasi penambang rakyat akan terus berulang.
Apakah pemerintah daerah akan berdiri bersama penambang lokal, atau justru membiarkan mereka kembali tersisih dalam sistem yang tidak berpihak? (Red)
















