Pohuwato – Penegakan hukum terhadap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali diperlihatkan secara tegas oleh jajaran Satreskrim Polres Pohuwato. Pada Jumat (10/4/2026), penyidik resmi melimpahkan dua tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato dalam proses Tahap II, menandai berakhirnya fase penyidikan dan dimulainya babak penuntutan.
Langkah ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa melalui surat tertanggal 9 April 2026. Status tersebut menjadi indikator bahwa unsur pidana telah terpenuhi secara formil dan materil, sekaligus mempertegas keseriusan aparat dalam membongkar praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
Dua tersangka yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya masing-masing berinisial S.D.L. (26), seorang sopir, dan H.P. (28), petani/pekebun. Keduanya tercatat sebagai warga Kabupaten Gorontalo Utara. Mereka diduga terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan distribusi solar subsidi—komoditas strategis yang sejatinya diperuntukkan bagi masyarakat kecil dan sektor produktif tertentu.
Dalam pelimpahan tersebut, Jaksa Penuntut Umum Miftahul Jannah, S.H., yang menjabat sebagai Kasubsi Prapenuntutan Seksi Tindak Pidana Umum, secara langsung menerima tersangka dan barang bukti. Adapun barang bukti yang diamankan terbilang signifikan, yakni:
- 1 unit mobil Daihatsu Grandmax warna hitam
- 1 buah kunci kendaraan
- 1 lembar terpal
- 75 jerigen berisi solar subsidi
- 1 unit telepon genggam
Jumlah dan jenis barang bukti ini mengindikasikan adanya dugaan aktivitas pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi dalam skala terstruktur, bukan sekadar pelanggaran sporadis.
Secara hukum, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, sebagai perubahan atas Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 20 huruf c KUHP. Ketentuan ini secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM bersubsidi, dengan ancaman pidana yang tidak ringan.
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoitunnas, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen institusi dalam menegakkan hukum tanpa kompromi.
“Perkara ini telah dinyatakan lengkap oleh jaksa, sehingga penanganannya berlanjut ke tahap penuntutan. Kami memastikan setiap proses berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.
Lebih dari sekadar penindakan, kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik penyelewengan BBM subsidi bukan hanya pelanggaran administratif, melainkan kejahatan ekonomi yang berdampak langsung pada distribusi energi nasional. Ketika solar subsidi disalahgunakan, yang dirugikan bukan hanya negara, tetapi juga masyarakat kecil yang bergantung pada ketersediaan BBM tersebut.
Polres Pohuwato pun mengingatkan masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik serupa. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten, terutama terhadap jaringan atau pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari skema subsidi pemerintah. (***)
















