Pohuwato – Praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali terbongkar. Kali ini, aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato memastikan kasus tersebut tidak berhenti di penyidikan, melainkan didorong hingga ke meja hijau.
Pada Jumat (10/4/2026), penyidik resmi menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti (Tahap II) ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh jaksa melalui surat tertanggal 9 April 2026. Tahapan ini menandai bahwa perkara telah “siap tempur” di persidangan.
Tiga tersangka masing-masing berinisial J.M.M. (21), J.J.T.M. (25), dan R.J.T. (21), diketahui merupakan warga Kota Bitung, Sulawesi Utara. Ironisnya, para pelaku berasal dari latar belakang tidak bekerja dan pelajar/mahasiswa—fakta yang menegaskan bagaimana praktik ilegal BBM subsidi mulai menyeret kalangan muda.
Modus dan Barang Bukti: Indikasi Operasi Terstruktur
Dalam pelimpahan tersebut, aparat turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang tidak bisa dianggap sepele. Di antaranya:
- 1 unit truk Isuzu warna biru putih (DB 8070 CK)
- Tangki berkapasitas 8.000 liter berisi diduga solar subsidi
- 8 jerigen masing-masing 35 liter berisi solar
- 1 unit iPhone yang diduga berkaitan dengan aktivitas komunikasi para pelaku
- Kunci kendaraan
Skala muatan yang mencapai ribuan liter mengindikasikan praktik ini bukan sekadar pelanggaran kecil, melainkan berpotensi bagian dari rantai distribusi ilegal yang lebih luas.
Jeratan Hukum: Ancaman Serius
Para tersangka dijerat dengan:
- Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas
- Jo. Pasal 20 huruf c KUHP
Ketentuan tersebut secara tegas mengatur larangan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi—dengan ancaman pidana yang tidak ringan, karena menyangkut kerugian negara dan distorsi distribusi energi bagi masyarakat.
Pesan Tegas Aparat: Tidak Ada Ruang untuk Mafia BBM
Kapolres Pohuwato AKBP Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Khoirunnas, menegaskan bahwa Tahap II bukan sekadar prosedur administratif, tetapi bagian dari komitmen serius penegakan hukum.
“Dengan dilaksanakannya Tahap II, maka proses hukum selanjutnya berada pada kewenangan kejaksaan untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan.”
Pernyataan ini memperjelas bahwa aparat tidak memberi ruang kompromi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi.
Catatan Kritis: Fenomena Gunung Es
Kasus ini patut diduga bukan berdiri sendiri. Dengan kapasitas distribusi mencapai ribuan liter, publik layak mempertanyakan:
- Apakah ada aktor lain di balik operasi ini?
- Ke mana BBM tersebut akan disalurkan?
- Apakah ada jaringan yang selama ini bermain di wilayah distribusi subsidi?
Polres Pohuwato menegaskan komitmennya untuk terus membongkar praktik serupa dan mengimbau masyarakat tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang merugikan negara.
Kasus ini menjadi pengingat keras: BBM subsidi bukan ladang bisnis gelap. Setiap liter yang diselewengkan adalah hak masyarakat kecil yang dirampas. Kini, bola panas ada di tangan jaksa—dan publik menunggu, apakah pengadilan mampu membongkar hingga ke akar, atau hanya berhenti di permukaan. (***)

















