Jejak Anggaran Disisir, Dugaan Pelanggaran Hukum BKAD Kwandang Mengarah ke Pidana Korupsi

Jejak Anggaran Disisir, Dugaan Pelanggaran Hukum BKAD Kwandang Mengarah ke Pidana Korupsi (Foto: Ilustrasi)

newstizen.co.id GORONTALO UTARA — Penanganan dugaan korupsi Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) di Kecamatan Kwandang mulai memasuki fase krusial. Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara tak lagi sekadar mengumpulkan klarifikasi administratif, tetapi mengarah pada penelusuran indikasi pelanggaran hukum yang berpotensi menyeret para pihak ke ranah pidana.

Pemanggilan sejumlah kepala desa, Rabu (29/4), bukanlah agenda rutin. Ini adalah bagian dari konstruksi awal perkara—di mana penyidik mulai menguji konsistensi keterangan dengan dokumen pertanggungjawaban (SPJ), khususnya terkait kegiatan bimbingan teknis (bimtek) yang diduga menjadi pintu masuk penyimpangan anggaran.

Para kepala desa datang bergiliran ke kantor kejaksaan. Seragam putih-hitam yang dikenakan tampak formal, namun situasi yang mereka hadapi jauh dari sekadar formalitas. Di balik pemeriksaan tertutup, penyidik tengah membedah apakah terdapat unsur:

  • Penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan dana antar desa
  • Mark-up atau penggelembungan anggaran kegiatan bimtek
  • Laporan fiktif dalam dokumen SPJ
  • Aliran dana yang tidak sesuai peruntukan

Jika dugaan ini terbukti, maka konstruksi hukum yang mengemuka bukan lagi pelanggaran administratif, melainkan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001, khususnya pasal-pasal yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Sumber internal mengindikasikan bahwa penyidik tidak hanya fokus pada pelaksana kegiatan, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya pola sistematis—apakah ini sekadar kelalaian kolektif atau justru praktik yang terstruktur dan berulang.

Pemeriksaan terhadap banyak kepala desa sekaligus memperkuat dugaan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. BKAD sebagai lembaga antar desa memiliki fungsi koordinatif, sehingga potensi pelanggaran bisa melibatkan lebih dari satu entitas dan aktor.

Namun hingga kini, Kejari Gorut masih menahan diri untuk membuka hasil pemeriksaan ke publik. Tidak ada pernyataan resmi terkait siapa yang paling bertanggung jawab, maupun apakah sudah ada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan penuh.

Sikap ini bisa dibaca sebagai strategi kehati-hatian—menghindari kebocoran informasi sebelum konstruksi hukum benar-benar solid. Tetapi di sisi lain, publik menuntut transparansi, mengingat dana desa adalah hak masyarakat yang seharusnya dikelola secara akuntabel.

Jika benang kusut ini berhasil diurai, maka perkara BKAD Kwandang berpotensi menjadi salah satu kasus korupsi berbasis desa yang paling signifikan di Gorontalo Utara.

Kini pertanyaannya bukan lagi apakah ada pelanggaran, tetapi siapa yang akan dimintai pertanggungjawaban pidana.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page