Perang Melawan Tambang Ilegal Berlanjut, Polres Pohuwato Tuntaskan Kasus PETI hingga Tahap Penuntutan

Perang Melawan Tambang Ilegal Berlanjut, Polres Pohuwato Tuntaskan Kasus PETI hingga Tahap Penuntutan (Foto; Polri)

newstizen.co.id POHUWATO – Komitmen Polres Pohuwato dalam memberantas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) terus dibuktikan melalui langkah-langkah penegakan hukum yang tegas dan berkelanjutan. Setelah berhasil mengungkap aktivitas tambang ilegal di Desa Bulangita, Kecamatan Marisa, penyidik Satreskrim Polres Pohuwato kembali menunjukkan keseriusannya dengan melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Pohuwato, Kamis (2/7/2026).

Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas perkara lengkap atau P-21. Seorang tersangka berinisial HSS beserta barang bukti berupa satu unit excavator merek Sunward warna hijau tosca resmi diserahkan kepada pihak kejaksaan untuk memasuki proses penuntutan.

Langkah ini menjadi bukti bahwa perang melawan pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato tidak berhenti pada penindakan di lapangan, melainkan terus dikawal hingga ke proses hukum selanjutnya. Polres Pohuwato menegaskan bahwa setiap pelaku yang terbukti melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Renly Turangan, S.H., menjelaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan tindak lanjut dari pengungkapan kasus PETI di Desa Bulangita yang dilakukan pada 4 Mei 2026.

Saat itu, Satreskrim Polres Pohuwato bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan ilegal yang diduga merusak lingkungan dan berpotensi menimbulkan dampak sosial di wilayah tersebut.

“Proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini merupakan tahapan lanjutan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal ini menunjukkan komitmen Polres Pohuwato dalam menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan tuntas hingga ke proses penuntutan,” ujar Iptu Renly.

Menurutnya, aktivitas pertambangan tanpa izin bukan hanya melanggar ketentuan perundang-undangan, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan lingkungan, mengancam keselamatan masyarakat, dan mengganggu stabilitas keamanan di daerah.

Karena itu, Polres Pohuwato memastikan bahwa upaya pemberantasan PETI akan terus dilakukan secara konsisten melalui penyelidikan, penindakan, hingga penyelesaian perkara secara tuntas.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan, menjaga keamanan masyarakat, serta memberikan kepastian hukum,” tegas Iptu Renly.

Keberhasilan membawa kasus PETI Bulangita hingga tahap penuntutan menjadi pesan kuat bahwa aparat penegak hukum tidak akan berhenti pada operasi penertiban semata. Setiap perkara akan dikawal hingga memiliki kepastian hukum sebagai bentuk komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan dan menegakkan supremasi hukum.

Di sisi lain, Polres Pohuwato juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin. Dukungan masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam mempersempit ruang gerak pelaku PETI.

Melalui langkah tegas dan penanganan yang berkelanjutan, Polres Pohuwato menegaskan bahwa perang melawan tambang ilegal masih terus berlangsung. Penegakan hukum yang dilakukan hingga tahap penuntutan menjadi bukti nyata bahwa upaya melindungi lingkungan, menjaga ketertiban, dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat akan terus menjadi prioritas.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page