Sanksi tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Surabaya Nomor: 021/06.01.11/08/2026/KPPG yang memuat ketentuan terkait pelanggaran disiplin Kepala SPPG di wilayah Jawa Timur.
Informasi mengenai adanya sanksi terhadap 18 KSPPG di Tuban tersebut kemudian menuai sorotan publik. Sejumlah pihak mempertanyakan bagaimana mekanisme pengawasan dan pembinaan terhadap para Kepala SPPG sebelum persoalan disiplin tersebut berujung pada pemberian sanksi.
Pengamat program Makan Bergizi Gratis (MBG) wilayah Tuban, Bung Kuncoko, menilai evaluasi terhadap Kepala SPPG perlu dilakukan secara tegas apabila memang terbukti melakukan pelanggaran disiplin.
Menurutnya, masih banyak sumber daya manusia yang dinilai mampu mengisi posisi Kepala SPPG apabila terdapat pejabat yang tidak mampu menjalankan tugas sesuai ketentuan.
“Ya kalau kita mengutip Pak Sudar, tentunya masih banyak itu yang mau isi jabatan Ka SPPG. Ka SPPG yang bandel pecat saja,” tegas Kuncoko.
Selain menyoroti KSPPG, Kuncoko juga mempertanyakan fungsi pengawasan Koordinator Wilayah (Korwil) BGN Tuban, Aulia.
Menurut dia, keberadaan Korwil seharusnya tidak sebatas menjalankan fungsi koordinasi administratif, tetapi juga aktif melakukan pengecekan lapangan terhadap pelaksanaan program MBG serta kedisiplinan struktur di bawahnya.
“Saya rasa Korwil ini perlu dievaluasi bahkan dicopot. Korwil Aulia ini tidak akan bisa tegas terkait menu MBG dan disiplin struktur di BGN Tuban, sebab diduga ada konflik kepentingan dan informasinya diduga juga punya dapur,” ujar Kuncoko.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan dan dugaan dari narasumber yang masih membutuhkan klarifikasi serta pembuktian dari pihak terkait.
Sorotan ini menjadi penting mengingat program MBG menyangkut pemenuhan kebutuhan gizi masyarakat, khususnya penerima manfaat dari kalangan pelajar. Pengawasan yang kuat dinilai diperlukan agar pelaksanaan program berjalan sesuai standar, baik dari sisi menu, kualitas pelayanan, maupun kedisiplinan pengelola SPPG.
Publik pun berharap BGN melakukan evaluasi secara objektif terhadap seluruh pihak yang terlibat, termasuk mekanisme pengawasan di tingkat wilayah. Jika ditemukan pelanggaran, penindakan diharapkan dilakukan berdasarkan aturan dan bukti yang jelas.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak terkait, termasuk para Kepala SPPG yang disebut mendapatkan sanksi maupun Korwil BGN Tuban Aulia, belum memberikan konfirmasi atau tanggapan resmi kepada
