Janji Tenggat 20 Hari Berujung Penahanan, Keluarga Ibrahim Soroti Dugaan Inkonsistensi Penyidik Polsek Panakkukang

Janji Tenggat 20 Hari Berujung Penahanan, Keluarga Ibrahim Soroti Dugaan Inkonsistensi Penyidik Polsek Panakkukang (Foto: Dok/Ilustrasi/Lkm)

Makassar – Penanganan perkara yang menjerat Ibrahim alias Ibra (19), seorang buruh harian lepas yang menjadi tersangka dalam dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polsek Panakkukang, kembali menjadi perhatian. Pihak keluarga menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan, mulai dari penerbitan surat penahanan hingga minimnya ruang untuk mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Keluarga mengaku kecewa lantaran proses hukum yang dijalankan dinilai tidak sejalan dengan komunikasi yang sebelumnya telah dibangun bersama penyidik. Menurut mereka, terdapat kesepahaman bahwa keluarga diberikan waktu selama 20 hari untuk melengkapi administrasi berupa Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sebagai syarat memperoleh pendampingan hukum bagi Ibrahim.

Namun, di tengah proses tersebut, keluarga mengaku dikejutkan dengan terbitnya Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/84/IX/RES.1.8/2026/Unitreskrim, yang menetapkan Ibrahim ditahan di Rumah Tahanan Polsek Panakkukang sejak 29 September hingga 18 Oktober 2026.

Perwakilan keluarga menilai langkah tersebut bertentangan dengan komitmen awal yang telah disampaikan penyidik.

“Kami diminta mengurus SKTM dan diberi waktu sekitar 20 hari untuk melengkapi pendampingan hukum. Tetapi sebelum tenggat itu selesai, surat penahanan sudah diterbitkan. Kami merasa komitmen yang sebelumnya disampaikan tidak dijalankan,” ujar salah seorang anggota keluarga.

Restorative Justice Dinilai Tidak Diberi Ruang

Selain mempersoalkan proses penahanan, keluarga juga mengaku telah berupaya mencari jalan penyelesaian melalui mekanisme damai atau restorative justice. Namun, menurut mereka, upaya tersebut tidak mendapat respons positif dari penyidik.

Keluarga mengungkapkan bahwa penyidik menyampaikan alasan tidak dapat memfasilitasi mediasi karena Ibrahim disebut pernah terlibat perkara hukum sebelumnya. Penjelasan tersebut, menurut keluarga, belum disertai informasi yang dianggap cukup untuk menjelaskan mengapa peluang penyelesaian secara kekeluargaan tidak dapat ditempuh.

“Kami ingin ada kesempatan menyelesaikan persoalan ini secara baik-baik. Kalau memang ada alasan hukum yang membuat restorative justice tidak bisa dilakukan, tentu kami berharap penjelasannya disampaikan secara terbuka,” kata pihak keluarga.

Kesulitan Menghubungi Pelapor

Kekecewaan keluarga juga bertambah setelah mereka mengaku tidak memperoleh akses untuk berkomunikasi dengan pihak pelapor. Mereka mengaku pernah meminta bantuan kepada penyidik agar dapat menjalin komunikasi dengan korban sebagai bentuk iktikad baik untuk mencari solusi damai.

Namun, menurut pengakuan keluarga, permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan alasan menjaga privasi pelapor.

“Kami hanya ingin menyampaikan niat baik kepada korban. Tetapi ketika meminta nomor kontak atau difasilitasi untuk berkomunikasi, kami diberi alasan privasi. Akhirnya tidak ada ruang bagi kami untuk mencoba menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan,” ungkap keluarga, Jumat (9/10/2026).

Minta Pengawasan atas Proses Penyidikan

Atas rangkaian peristiwa tersebut, keluarga meminta adanya perhatian dan pengawasan dari institusi yang berwenang terhadap proses penyidikan yang dilakukan di Polsek Panakkukang.

Mereka berharap seluruh tahapan penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, transparan, serta tetap mengedepankan prinsip keadilan dan perlindungan terhadap hak-hak para pihak yang berperkara.

Keluarga juga menyatakan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut serta mempertimbangkan langkah-langkah hukum yang dianggap perlu guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Panakkukang belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang disampaikan keluarga Ibrahim. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi apabila pihak kepolisian bersedia memberikan penjelasan atas seluruh poin yang dipersoalkan dalam pemberitaan ini. (Lukman)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version