google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penangguhan Penahanan Tersangka Tambang Emas Ilegal Dipertanyakan, Dicky Modanggu: Jangan Cederai Penegakan UU Minerba

Penangguhan Penahanan Tersangka Tambang Emas Ilegal Dipertanyakan, Dicky Modanggu: Jangan Cederai Penegakan UU Minerba (Foto: DM)

newstizen.co.id GORONTALO – Permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka dugaan pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, menuai sorotan. Dicky Modanggu meminta Polda Gorontalo tetap konsisten menegakkan hukum dan tidak membiarkan perkara yang telah memasuki tahap penyidikan kehilangan ketegasannya. Sabtu (10/10/2026)

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang diterima Polda Gorontalo pada 25 September 2026. Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan sembilan pekerja, menyita lokasi pengolahan, serta sejumlah barang bukti berupa peralatan pengolahan emas, dua keping emas seberat 75,71 gram dan 67,21 gram, serta sekitar lima kilogram merkuri.

Hasil penyidikan kemudian menetapkan dua orang, masing-masing berinisial CYN dan PL, sebagai tersangka pada 5 Oktober 2026. CYN alias Carles diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi, sedangkan PL diduga sebagai kepala kongsi yang mengendalikan aktivitas para pekerja.

Namun di tengah proses penyidikan, muncul permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan penasihat hukum kedua tersangka. Hingga kini belum ada informasi resmi bahwa permohonan tersebut telah dikabulkan.

Dicky menegaskan, permohonan penangguhan harus dipertimbangkan secara objektif dengan melihat kepentingan penyidikan, bukan semata karena adanya permintaan dari pihak tersangka.

“Jangan sampai publik melihat polisi tegas menetapkan tersangka, tetapi kemudian muncul kesan lunak ketika proses hukum belum selesai. Penyidik harus menjelaskan perkembangan perkara secara terbuka tanpa mengganggu substansi penyidikan,” tegas Dicky.

Menurutnya, perkara ini tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Penyidik harus menelusuri secara menyeluruh siapa pemodal, pemasok material, pemilik peralatan, hingga pihak yang menikmati hasil dari aktivitas pengolahan emas tersebut.

Dicky juga mengingatkan bahwa dugaan aktivitas pengolahan emas tanpa izin bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Jika benar kegiatan pengolahan dan pemurnian emas dilakukan tanpa izin yang sah, maka ini merupakan dugaan pelanggaran serius terhadap UU Minerba. Negara tidak boleh kalah terhadap praktik pertambangan ilegal. Penegakan hukum harus menyasar seluruh aktor, mulai dari pemodal, pengelola, hingga pihak yang menikmati keuntungan, bukan hanya pekerja di lapangan,” ujarnya.

Ia menambahkan, penggunaan merkuri dalam aktivitas tersebut juga harus menjadi perhatian penyidik karena berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila terbukti digunakan secara melawan hukum.

Selain itu, Dicky menilai penyidik perlu mempertimbangkan secara matang setiap permohonan penangguhan penahanan. Sebab, terdapat potensi tersangka memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, maupun menghambat pengungkapan jaringan yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut.

“Penangguhan penahanan bukan hak yang otomatis dikabulkan. Penyidik harus memastikan tidak ada risiko yang menghambat proses pembuktian. Jangan sampai perkara yang sudah berjalan justru kehilangan arah karena keputusan yang tidak mempertimbangkan kepentingan penegakan hukum,” katanya.

Ia pun mendesak Polda Gorontalo terus membuka perkembangan penyidikan kepada publik dan memastikan penanganan perkara berjalan hingga tuntas sesuai ketentuan hukum.

“Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya banyaknya barang bukti yang disita atau jumlah tersangka yang ditahan, tetapi sejauh mana penyidik mampu mengungkap seluruh rantai kejahatan pertambangan ilegal dan menegakkan UU Minerba secara utuh, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Dicky Modanggu. (Red)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page