GORONTALO – Permohonan penangguhan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan pengolahan dan pemurnian emas ilegal di Desa Tilangobula, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, menuai sorotan. Dicky Modanggu menegaskan, Polda Gorontalo tidak boleh mengambil langkah yang berpotensi melemahkan proses penegakan hukum terhadap dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Selasa (13/10/2026)
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang diterima Polda Gorontalo pada 25 September 2026. Dalam operasi penindakan, polisi mengamankan sembilan pekerja, menyita lokasi pengolahan emas, serta mengamankan barang bukti berupa peralatan pengolahan, dua keping emas seberat 75,71 gram dan 67,21 gram, serta sekitar lima kilogram merkuri.
Setelah memeriksa sedikitnya 10 saksi, penyidik menetapkan CYN dan PL sebagai tersangka pada 5 Oktober 2026. CYN diduga berperan sebagai pemodal sekaligus pemilik lokasi, sedangkan PL diduga bertindak sebagai kepala kongsi yang mengendalikan aktivitas para pekerja.
Di tengah proses penyidikan, muncul permohonan penangguhan penahanan yang diajukan keluarga dan penasihat hukum kedua tersangka. Hingga saat ini belum ada pernyataan resmi dari penyidik mengenai dikabulkan atau tidaknya permohonan tersebut.
Dicky menilai, setiap permohonan penangguhan memang merupakan hak tersangka. Namun, keputusan penyidik harus mengedepankan kepentingan penyidikan dan penegakan hukum, bukan sekadar memenuhi permohonan yang diajukan.
“Jangan sampai publik melihat penyidik begitu tegas menetapkan tersangka, tetapi kemudian memberikan kelonggaran ketika proses pembuktian belum selesai. Penegakan hukum harus konsisten, transparan, dan tidak menimbulkan kesan adanya perlakuan istimewa,” tegas Dicky.
Menurutnya, perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada penetapan dua tersangka. Penyidik harus membongkar seluruh rantai aktivitas pertambangan ilegal, mulai dari sumber pendanaan, kepemilikan peralatan, asal material yang diolah, jalur distribusi hasil emas, hingga pihak-pihak yang diduga menikmati keuntungan.
Ia menegaskan, apabila dugaan pengolahan dan pemurnian emas dilakukan tanpa izin yang sah, maka perkara tersebut bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dugaan tindak pidana yang secara tegas diatur dalam UU Minerba.
“Jika benar kegiatan pengolahan dan pemurnian emas dilakukan tanpa izin, maka negara wajib menegakkan UU Minerba secara utuh. Jangan sampai hukum hanya menyentuh pekerja lapangan, sementara pemodal, pengendali, dan pihak yang menikmati keuntungan justru lolos dari pertanggungjawaban pidana. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di permukaan,” ujarnya.
Dicky juga mengingatkan bahwa keberadaan sekitar lima kilogram merkuri yang disita penyidik harus menjadi perhatian serius. Menurutnya, penggunaan bahan berbahaya tersebut tidak hanya berkaitan dengan dugaan pelanggaran pertambangan, tetapi juga berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan dan membahayakan kesehatan masyarakat apabila terbukti digunakan dalam aktivitas ilegal.
Karena itu, ia meminta penyidik mempertimbangkan secara cermat setiap permohonan penangguhan penahanan. Menurutnya, penyidik harus memastikan tidak ada risiko tersangka memengaruhi saksi, menghilangkan barang bukti, ataupun menghambat pengungkapan pihak-pihak lain yang diduga terlibat.
“Penangguhan penahanan bukan hak yang otomatis harus dikabulkan. Penyidik wajib menilai secara objektif apakah terdapat potensi menghambat penyidikan. Jangan sampai keputusan tersebut justru mengganggu upaya mengungkap jaringan pertambangan ilegal secara menyeluruh,” katanya.
Lebih jauh, Dicky mendesak Polda Gorontalo menyampaikan perkembangan penyidikan secara terbuka kepada masyarakat, termasuk sejauh mana pengembangan perkara dilakukan terhadap dugaan keterlibatan aktor lain.
“Keberhasilan penegakan hukum tidak diukur dari banyaknya barang bukti yang dipamerkan atau jumlah tersangka yang ditahan, tetapi dari keberanian aparat membongkar seluruh jaringan pertambangan ilegal hingga ke akar-akarnya. Polda Gorontalo harus menunjukkan bahwa penegakan UU Minerba dilakukan secara serius, profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tutup Dicky Modanggu.


















