Juru Bicara APKPD, Moh. Dicki Modanggu, mengatakan langkah tersebut penting dilakukan untuk memberikan kepastian kepada publik sekaligus memastikan seluruh proses penggunaan anggaran daerah berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami meminta aparat penegak hukum menelusuri berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan adanya intervensi dalam proses pengadaan proyek pemerintah. Semua informasi itu perlu diuji melalui mekanisme hukum agar masyarakat mendapatkan kepastian,” ujar Dicki, Selasa (13/10/2026).
Menurut Dicki, anggaran yang bersumber dari APBD maupun Dana Alokasi Khusus (DAK) merupakan uang rakyat yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“Setiap proses pengadaan harus mengedepankan prinsip keterbukaan, persaingan yang sehat, serta bebas dari kepentingan pihak mana pun yang tidak memiliki kewenangan. Jika ada dugaan penyimpangan, tentu harus ditelusuri sesuai prosedur hukum,” katanya.
Ia menilai pemeriksaan tidak seharusnya hanya berfokus pada hasil akhir suatu proyek, tetapi juga mencakup seluruh tahapan pengadaan, mulai dari proses perencanaan, penyusunan paket pekerjaan, pemilihan penyedia, pelaksanaan pekerjaan hingga proses pembayaran.
“Penelusuran harus dilakukan secara menyeluruh agar diketahui apakah seluruh mekanisme telah berjalan sesuai aturan atau terdapat hal-hal yang perlu dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.
APKPD, lanjut Dicki, juga berharap aparat memeriksa seluruh pihak yang dinilai memiliki informasi atau mengetahui proses pengadaan apabila hal tersebut diperlukan dalam proses penyelidikan.
“Kami tidak ingin membangun opini ataupun menghakimi siapa pun. Yang kami harapkan adalah seluruh informasi yang berkembang dapat diuji secara objektif oleh aparat penegak hukum berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Dicki mengungkapkan, APKPD saat ini tengah menyiapkan laporan resmi beserta data yang diklaim dimiliki organisasi tersebut untuk disampaikan kepada aparat penegak hukum.
“Kami sedang merampungkan laporan beserta data pendukung yang akan kami serahkan kepada aparat. Selanjutnya biarlah aparat yang melakukan pendalaman sesuai kewenangannya,” katanya.
Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Kami berharap proses ini berjalan secara profesional, independen, dan terbuka. Jika nantinya tidak ditemukan pelanggaran, tentu itu juga harus dijelaskan kepada masyarakat. Namun apabila ditemukan adanya penyimpangan, maka proses penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” pungkas Dicki.
APKPD menegaskan bahwa dorongan untuk dilakukan penelusuran tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), sehingga setiap penggunaan anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kepentingan masyarakat.
