GORONTALO UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara resmi menahan tiga tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022. Penahanan dilakukan pada Senin (19/10/2026) setelah penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, SH., MH., mengatakan penetapan empat tersangka dilakukan pada Senin (12/10/2026) berdasarkan hasil penyidikan yang didukung alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Keempat orang ini kami tetapkan sebagai tersangka pada hari yang sama, yakni Senin, 12 Oktober 2026,” ujar Aditya saat memberikan keterangan kepada awak media.
Empat tersangka tersebut masing-masing berinisial RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, YAD selaku konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang langsung menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan.
Sementara itu, tersangka DAP belum ditahan karena berdasarkan surat keterangan dokter masih menjalani perawatan medis.
Menurut Aditya, penyidik telah melayangkan pemanggilan kepada DAP. Namun, yang bersangkutan secara kooperatif menyampaikan kesediaannya untuk memenuhi panggilan penyidik setelah kondisi kesehatannya memungkinkan.
Perkara ini berkaitan dengan proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Gorontalo Utara dengan nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64.
Berdasarkan hasil penyidikan, proyek tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai ketentuan. Penyidik menemukan adanya dugaan pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, perubahan kontrak yang diduga memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan, serta pembayaran yang tidak sesuai dengan progres fisik di lapangan.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan praktik pinjam bendera dalam pelaksanaan jasa pengawasan. Konsultan pengawas diduga tidak melaporkan kondisi pekerjaan sesuai fakta di lapangan sehingga pekerjaan yang dibayarkan kepada penyedia melebihi volume pekerjaan yang benar-benar terpasang.
Akibat dugaan penyimpangan tersebut, negara atau daerah diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp2.417.073.543,89.
Besaran kerugian negara tersebut mengacu pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif dalam rangka Penghitungan Kerugian Negara atas pekerjaan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022 yang diterbitkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Dalam penyidikan, Kejari Gorontalo Utara mengungkap empat dugaan penyimpangan utama, yakni pengalihan pekerjaan kepada pihak lain di luar perusahaan penyedia, dugaan penggelembungan harga satuan dan volume pekerjaan dalam adendum kontrak, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik pekerjaan, serta dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan jasa pengawasan.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 KUHP.
Sebagai dakwaan subsidair, para tersangka juga dijerat dengan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 618 KUHP.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan penanganan perkara tersebut akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menghormati hak-hak para tersangka selama proses hukum berlangsung.
Perkembangan penyidikan selanjutnya akan disampaikan kepada publik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Rls/Er)


















