Ini Peran Empat Tersangka Korupsi Proyek Masjid Blok Plan Gorontalo Utara

PPK, Kontraktor hingga Konsultan Pengawas Diduga Memiliki Peran Berbeda dalam Dugaan Penyimpangan Proyek Bernilai Rp6,3 Miliar

Foto: Ilustrasi

GORONTALO UTARA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara tidak hanya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022. Penyidik juga mengungkap peran masing-masing tersangka yang diduga menjadi penyebab timbulnya kerugian negara sebesar Rp2.417.073.543,89.

Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, SH., MH., menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Empat tersangka tersebut yakni RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi, YAD selaku konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.

Berikut peran yang diduga dilakukan masing-masing tersangka berdasarkan hasil penyidikan.

RL Diduga Meloloskan Perubahan Kontrak dan Pembayaran

Tersangka RL yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga memiliki peran sentral dalam proses pelaksanaan proyek.

Penyidik menduga RL memberikan rekomendasi kepada penyedia untuk mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak lain karena penyedia mengalami keterbatasan modal.

Selain itu, RL bersama penyedia pekerjaan diduga menyetujui perubahan kontrak melalui mekanisme Contract Change Order (CCO) yang memuat kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan tanpa memastikan validitas data yang digunakan.

Tidak hanya itu, RL juga diduga tetap merealisasikan pembayaran pekerjaan meskipun progres fisik di lapangan tidak sesuai dengan volume yang dibayarkan.

DAP Diduga Alihkan Pekerjaan kepada Pihak Lain

Sementara itu, tersangka DAP selaku Direktur CV Nafa Karya diduga mengalihkan sebagian pekerjaan kepada pihak yang bukan bagian dari perusahaan penyedia.

Dalam penyidikan, pengalihan tersebut diduga dilakukan karena perusahaan mengalami kesulitan pendanaan untuk melaksanakan proyek.

DAP juga diduga bersama PPK menyepakati perubahan kontrak yang berdampak pada kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan.

Selain itu, penyidik menduga penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai spesifikasi dan volume kontrak, namun tetap menerima pembayaran berdasarkan progres yang dilaporkan.

Konsultan Pengawas Diduga Tidak Jalankan Fungsi Pengawasan

Tersangka YAD selaku konsultan pengawas diduga tidak menjalankan tugas pengawasan sebagaimana mestinya.

Penyidik menemukan adanya dugaan laporan hasil pengawasan yang tidak menggambarkan kondisi pekerjaan sebenarnya di lapangan.

Akibatnya, pekerjaan yang diduga tidak sesuai spesifikasi tetap dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi untuk proses pembayaran.

Direktur Konsultan Diduga Terlibat Praktik Pinjam Bendera

Sementara tersangka AAA, selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan, diduga terlibat dalam praktik pinjam bendera pada pelaksanaan jasa pengawasan.

Praktik tersebut diduga menyebabkan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan proyek tidak berjalan secara optimal sehingga berbagai penyimpangan tidak terdeteksi maupun tidak dilaporkan sesuai kondisi riil pekerjaan.

Empat Peran, Satu Dugaan Kerugian Negara

Kejari Gorontalo Utara menyebut dugaan peran masing-masing tersangka saling berkaitan dalam pelaksanaan proyek pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan yang memiliki nilai kontrak sebesar Rp6.379.376.925,64.

Rangkaian dugaan penyimpangan tersebut, mulai dari pengalihan pekerjaan, perubahan kontrak, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik hingga lemahnya pengawasan, diduga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2.417.073.543,89 berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tanggal 8 Oktober 2026.

Saat ini, tiga dari empat tersangka telah menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Sementara tersangka DAP belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter.

Kejari Gorontalo Utara menegaskan seluruh proses hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)

You cannot copy content of this page

Exit mobile version