GORONTALO UTARA – Dugaan penyimpangan dalam proses perubahan kontrak atau Contract Change Order (CCO) menjadi salah satu fokus penyidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gorontalo Utara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembangunan lanjutan Masjid Blok Plan Kabupaten Gorontalo Utara Tahun Anggaran 2022.
Penyidik menduga perubahan kontrak tersebut memuat kenaikan harga satuan maupun volume pekerjaan yang tidak didasarkan pada data yang valid. Dugaan tersebut menjadi salah satu rangkaian perbuatan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp2.417.073.543,89.
Kepala Kejaksaan Negeri Gorontalo Utara, Dr. Aditya Narwanto, SH., MH., mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan ditemukan adanya dugaan perubahan kontrak yang disepakati tanpa dilakukan verifikasi secara memadai terhadap data harga maupun volume pekerjaan.
Menurut penyidik, perubahan kontrak tersebut melibatkan tersangka RL selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama tersangka DAP selaku Direktur CV Nafa Karya sebagai penyedia pekerjaan konstruksi.
Berawal dari Tim CCO
Dalam konstruksi perkara yang dipaparkan Kejari, perubahan kontrak diduga mengacu pada data yang disiapkan oleh Tim Contract Change Order (CCO).
Namun, penyidik menduga data tersebut langsung dijadikan dasar penyusunan adendum kontrak tanpa memastikan apakah harga satuan maupun volume pekerjaan telah sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Akibatnya, perubahan kontrak diduga justru membuka ruang terjadinya kenaikan nilai pekerjaan yang tidak didukung oleh kebutuhan teknis yang sebenarnya.
Diduga Berdampak pada Pembayaran
Penyidik menilai perubahan kontrak tersebut berkaitan erat dengan dugaan pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan progres fisik.
Dalam pelaksanaannya, penyedia pekerjaan diduga menerima pembayaran atas volume pekerjaan yang melebihi pekerjaan yang benar-benar terpasang di lapangan.
Sementara itu, PPK diduga tetap merealisasikan pembayaran tanpa memastikan kuantitas maupun kualitas pekerjaan telah sesuai dengan kontrak.
“Kenaikan harga satuan dan volume pekerjaan dalam adendum kontrak menjadi salah satu aspek yang didalami penyidik karena diduga berkontribusi terhadap terjadinya kerugian negara,” demikian konstruksi perkara yang disampaikan Kejari.
Bagian dari Empat Dugaan Penyimpangan
Perubahan kontrak melalui mekanisme CCO merupakan satu dari empat dugaan penyimpangan yang diungkap Kejari Gorontalo Utara.
Selain dugaan penggelembungan harga dan volume pekerjaan dalam adendum kontrak, penyidik juga mengungkap dugaan pengalihan sebagian pekerjaan kepada pihak lain, pembayaran yang tidak sesuai progres fisik, serta dugaan penyimpangan dalam pengawasan pekerjaan.
Keempat dugaan tersebut menjadi dasar penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni RL selaku PPK, DAP selaku Direktur CV Nafa Karya, YAD selaku konsultan pengawas, dan AAA selaku Direktur CV Goresan Cipta Indah sebagai penyedia jasa konsultan pengawasan.
Kerugian Negara Berdasarkan Audit BPK
Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp2.417.073.543,89, berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Nomor 58/SR/LHP/DJPI/PKN.01/10/2026 tertanggal 8 Oktober 2026.
Saat ini, tiga tersangka telah menjalani penahanan selama 20 hari di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo untuk kepentingan penyidikan. Sementara satu tersangka belum ditahan karena masih menjalani perawatan medis berdasarkan surat keterangan dokter.
Kejari Gorontalo Utara menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Red)


















