GORONTALO UTARA – Penanganan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak yang diduga dilakukan oleh ayah kandungnya di Kabupaten Gorontalo Utara terus berlanjut. Perkara yang menyita perhatian publik tersebut kini telah memasuki tahap penyidikan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gorontalo Utara.
Berdasarkan hasil penelusuran awak media, ibu korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Unit PPA Polres Gorontalo Utara pada Senin (26/10/2026). Laporan itu menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan serangkaian proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial IL.
Informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya menyebutkan bahwa terduga pelaku sebelumnya diamankan oleh jajaran Polsek Tolinggula sebelum akhirnya diserahkan ke Unit PPA Polres Gorontalo Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam upaya memberikan perlindungan kepada korban, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo Utara turut melakukan pendampingan sejak awal penanganan perkara. Korban juga telah menjalani pemeriksaan visum et repertum di RSUD dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara.
Menurut sumber yang sama, hasil pemeriksaan medis tersebut telah diserahkan kepada penyidik sebagai bagian dari alat bukti yang akan digunakan dalam proses penyidikan.
Kasus ini diduga berkaitan dengan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh orang tua kandung. Apabila terbukti melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, pelaku dapat dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, serta ketentuan pidana lainnya yang relevan. Undang-undang tersebut memberikan ancaman pidana yang lebih berat terhadap pelaku yang memiliki hubungan keluarga atau bertanggung jawab atas pengasuhan anak.
Peristiwa ini memantik keprihatinan luas dari masyarakat. Banyak pihak menilai kasus tersebut menjadi pengingat bahwa perlindungan terhadap anak harus menjadi prioritas bersama dan setiap bentuk kekerasan seksual wajib diproses secara profesional tanpa pandang bulu.
“Anak adalah amanah yang harus dilindungi. Siapa pun pelakunya, apabila terbukti bersalah melalui proses hukum, harus dijatuhi hukuman yang setimpal agar memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus efek jera,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Selain penegakan hukum, masyarakat juga berharap korban memperoleh pendampingan psikologis, perlindungan sosial, dan pemulihan secara menyeluruh agar dapat melanjutkan kehidupan tanpa tekanan maupun stigma.
Hingga berita ini diterbitkan, penyidik Polres Gorontalo Utara masih terus melakukan pendalaman perkara dengan memeriksa saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta mengembangkan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Media ini juga masih berupaya memperoleh keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan terbaru penanganan kasus tersebut.
Demi melindungi kepentingan terbaik bagi anak, media tidak mengungkap identitas maupun informasi lain yang dapat mengarah pada pengenalan korban.

















