google.com, pub-5958770480629355, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Usai Amankan Penutupan Hoya-Hoya, Polsek Tolinggula Gelar KRYD dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong

Polsek Tolinggula Gelar KRYD dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong (Foto: Dok)

newstizen.co.id GORONTALO UTARA – Usai melaksanakan pengamanan malam penutupan Festival Hoya-Hoya di Lapangan Rajawali, Desa Tolite, Polsek Tolinggula kembali melanjutkan tugas pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) dengan menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) berupa razia knalpot brong atau knalpot racing di depan Mapolsek Tolinggula, Minggu (1/11/2026) dini hari.

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Tolinggula, Ipda Roni Muhidin, bersama jajaran personel tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, sekaligus mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Otanaha 2026 yang digelar Polda Gorontalo sejak 26 Oktober hingga 8 November 2026.

Polsek Tolinggula Gelar KRYD dan Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong (Foto: Dok)

Kapolsek Tolinggula mengatakan, razia knalpot brong dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas banyaknya keluhan masyarakat terkait suara bising kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, terutama pada malam hingga dini hari.

“Kegiatan ini kami laksanakan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat yang sedang beristirahat pada malam hari. Penggunaan knalpot brong tidak hanya mengganggu ketenangan warga, tetapi juga berpotensi memicu gangguan kamtibmas,” ujar Ipda Roni Muhidin.

Selain melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor, petugas juga memberikan edukasi kepada para pengendara mengenai pentingnya mematuhi ketentuan lalu lintas serta menggunakan kendaraan sesuai standar pabrikan.

Dalam pelaksanaan razia tersebut, Polsek Tolinggula menerapkan tindakan tegas terhadap kendaraan yang kedapatan menggunakan knalpot racing. Pengendara diwajibkan membawa knalpot standar asli pabrikan sebagai syarat untuk mengganti knalpot yang tidak sesuai aturan.

“Penggantian knalpot standar merupakan syarat mutlak. Kendaraan tidak akan kami izinkan keluar apabila masih menggunakan knalpot racing. Pemilik kendaraan wajib membawa knalpot standar asli beserta peralatan untuk memasangnya di lokasi razia. Knalpot brong harus dilepas dan diganti langsung di tempat,” tegas Kapolsek.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk edukasi sekaligus penegakan hukum agar masyarakat semakin disiplin dalam mematuhi aturan berlalu lintas dan tidak lagi menggunakan knalpot yang menimbulkan kebisingan.

Kapolsek juga mengajak seluruh masyarakat, khususnya kalangan remaja dan pemuda, untuk menjadi pelopor keselamatan berlalu lintas dengan tidak melakukan modifikasi kendaraan yang bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap masyarakat dapat memahami bahwa penertiban ini bukan semata-mata penindakan, tetapi sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib bagi seluruh warga. Keselamatan dan kenyamanan masyarakat adalah prioritas kami,” tambahnya.

Pelaksanaan razia knalpot brong tersebut mendapat apresiasi dari berbagai elemen masyarakat di Kecamatan Tolinggula. Sejumlah tokoh masyarakat menyampaikan dukungan terhadap langkah Polsek Tolinggula yang dinilai mampu memberikan rasa aman dan nyaman bagi warga, khususnya pada malam hari.

Masyarakat berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polsek Tolinggula, sehingga penggunaan knalpot brong dapat diminimalisasi dan kenyamanan masyarakat tetap terjaga. (Red)

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page