Tuban, Jawa Timur – Dugaan praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) oleh Kios Budi Asih di Desa Mander, Tambakboyo, Tuban, bukan sekadar masalah lokal, melainkan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kasus yang kini tengah ditangani Satreskrim Polres Tuban ini menyoroti potensi sanksi berlapis yang mengancam Kios Budi Asih, serta mendesak adanya pengawasan lebih ketat dari pihak berwenang.
Aduan yang dilayangkan oleh Imam Syafi’i pada 7 Mei 2025 menjadi pintu masuk terungkapnya pelanggaran ini. Ironisnya, Kios Budi Asih sebelumnya telah membuat surat pernyataan pada 17 Februari 2025 yang menegaskan kesiapan untuk menjual pupuk sesuai aturan, bahkan siap dicopot sebagai kios jika melanggar lagi. Namun, kesaksian petani Darsimin pada 5 Juni 2025 membuktikan bahwa Kios Budi Asih tetap menjual pupuk di atas HET, yaitu Rp135.000 per sak untuk Phonska maupun Urea, jauh di atas harga yang seharusnya.
Pelanggaran Aturan dan Potensi Sanksi Hukum
Praktik penjualan pupuk bersubsidi di atas HET jelas melanggar ketentuan hukum yang mengatur penyaluran dan harga pupuk bersubsidi. Beberapa regulasi yang relevan antara lain:
Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) mengenai alokasi dan HET pupuk bersubsidi. Permentan terbaru, seperti Permentan No. 10 Tahun 2022 tentang Tata Cara Penyaluran Pupuk Bersubsidi, secara tegas mengatur HET pupuk bersubsidi untuk mencegah praktik spekulasi dan penyelewengan.
Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, yang mengamanatkan ketersediaan sarana produksi pertanian, termasuk pupuk, dengan harga yang terjangkau.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2004 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan Pupuk Bersubsidi, yang menegaskan peran pemerintah daerah dalam mengawasi penyaluran pupuk.
Sanksi bagi pelanggaran HET ini bisa bervariasi, mulai dari pencabutan izin usaha kios, penghentian pasokan dari distributor, hingga pidana bagi pihak-pihak yang terlibat dalam penyelewengan pupuk bersubsidi. Ancaman ini tidak hanya berlaku untuk kios, tetapi juga bagi distributor jika terbukti melakukan pembiaran atau terlibat dalam praktik ilegal tersebut.
Sorotan Terhadap Peran Aparat dan Distributor
Kasus ini juga menyoroti dugaan pembiaran atau kurangnya pengawasan dari pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab, termasuk aparat desa dan distributor. Distributor pupuk bersubsidi, CV. Makmur Berkah Mandiri (MBM), mengaku bingung karena di satu sisi dihubungi oleh Camat Tambakboyo, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL), dan Muspika untuk segera mengirimkan pupuk, namun di sisi lain masih ada persoalan harga yang melebihi HET di tingkat kios.
Komentar dari A. Imam Santoso, kuasa pengadu, mengindikasikan adanya kejanggalan. Ia menyebut bahwa “Legal Standing Camat tidak sebagai pengurus KP3 (Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida)” dan menduga muspika “cenderung tutup mata terkait harga pupuk subsidi yang beredar yang ugal-ugalan melebihi batas HET.” Bahkan, ia menuding ada dugaan dukungan terhadap kios yang melanggar aturan. Jawaban singkat Camat Tambakboyo, Ari Wibowo Waspodo, “Hahahah kok lucu,” saat dikonfirmasi, semakin menimbulkan tanda tanya besar.
Jika dugaan ini terbukti, maka bukan hanya Kios Budi Asih yang terancam sanksi, tetapi juga pihak-pihak yang seharusnya mengawasi namun justru membiarkan atau bahkan mendukung praktik ilegal tersebut. Ini menjadi preseden buruk bagi tata kelola penyaluran pupuk bersubsidi yang seharusnya transparan dan akuntabel demi kesejahteraan petani.
Proses pengaduan yang masih berjalan di Satreskrim Polres Tuban diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan menyeret pihak-pihak yang bertanggung jawab agar mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku, sehingga keadilan bagi petani dapat ditegakkan. (***)

















