Mojokerto,16 Juni 2025 – sebuah pencurian kabel Telkom di daerah hukum polres Mojokerto ditangkap oleh tim anggota intelijen KOREM 082/CPYJ di jalan sajen kecamatan Pacet pada hari Jumat 13/06/2025 sekitar pukul 00.15 Wib.
Jaringan kabel Telkom yang dicuri itu diperkirakan ditanam pada tahun 1971 dan diduga sudah tidak berfungsi lagi, barang bukti yang berupa kabel dan truk diamankan lebih dulu ke markas Intel KOREM 082/CPYJ di jalan RA Basuni , Sooko , Mojokerto.
Lima orang yang di amankan terduga pelaku pencurian kabel tembaga salah satunya adalah seorang oknum wartawan, dibebaskan oleh pihak kepolisian meskipun sempat diamankan oleh aparat TNI, alasannya pembebasan 5 terduga pelaku karena belum adanya laporan resmi dari pemilik kabel , yang diduga kabel tersebut milik PT Telkom Indonesia.
Saat awak media mencoba konfirmasi ke Kapolres Mojokerto melalui Kasat Reskrim AKP Nova menjelaskan bahwa kelima terduga pencurian kabel tersebut sudah memenuhi unsur pidana dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan namun hingga lebih 1X24 jam sejak diamankan belum Ada laporan resmi ke polres Mojokerto.
” Kelima terduga pelaku itu kami pulangkan namun barang bukti berupa kabel dan truk masih kami amankan di polres Mojokerto ” ujar AKP Nova.
Kelima terduga pelaku adalah: D (36), warga Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro, Mojokerto, JAP (30), warga Desa Sawojajar, Kota Malang, H (41), warga Desa Kalipuro, Kecamatan Pungging, Mojokerto, UH (48), oknum wartawan media online asal Tambakrejo, Surabaya dan SS (38), warga Simokerto, Kota Surabaya.
Barang bukti yang diamankan berupa truk Mitsubishi S 8987 NE dan 10 potong kabel tembaga masing-masing sepanjang 2 meter.
Meskipun para pelaku tersebut tertangkap tangan dengan barang bukti namun pihak kepolisian tidak bisa melanjutkan proses hukum karena dengan batas waktu yang ditentukan, tidak ada laporan dari pihak yang dirugikan.

















