Diduga Selewengkan Pupuk Subsidi Sejak 2014, Kios Budi Asih Desa Mander Didesak Diproses Hukum

Foto: Istimewa

newstizen.co.id Tuban, 27 Juni 2025 – Dugaan penyimpangan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi oleh kios Budi Asih yang berada di Desa Mander, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban, kini menjadi perhatian serius publik. Kasus ini telah bergulir sejak beberapa bulan lalu, namun hingga saat ini belum menunjukkan perkembangan signifikan dari pihak berwenang.

Permasalahan ini mencuat setelah masyarakat, khususnya para petani Desa Mander, melaporkan adanya dugaan praktik penjualan pupuk subsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Salah seorang warga, Darsimin, menyatakan bahwa pupuk subsidi telah dijual oleh kios Budi Asih seharga Rp150.000 per sak—jauh melampaui ketentuan pemerintah.

“Para petani meminta uangnya dikembalikan sejak tahun 2014 sampai 2025, karena sejak dulu kios Budi Asih menjual pupuk subsidi di harga Rp150 ribu,” tegas Darsimin kepada awak media.

Lebih lanjut, Darsimin mendesak agar jika tuntutan pengembalian dana tidak dipenuhi, pihak penegak hukum harus memproses kasus ini secara pidana.

“Uangnya petani harus dikembalikan. Jika tidak, harus diproses hukum dan dihukum seberat-beratnya. Ini sudah sangat merugikan petani,” ujarnya.

*Tanggapan Distributor dan Kepolisian Masih Nihil*

Hingga kini, tuntutan masyarakat belum mendapat tanggapan resmi dari pihak distributor CV Makmur Berkah Mandiri (MBM). Saat dikonfirmasi melalui pesan, pihak distributor tidak memberikan respons.

Hal serupa juga terjadi saat media mencoba mengonfirmasi perkembangan kasus ke pihak kepolisian. Salah satu penyidik dari Unit 4 Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polres Tuban menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk memberikan keterangan kepada media.

“Mohon maaf, saya tidak mempunyai kewenangan untuk menjawab. Mohon langsung ke pimpinan saja,” ujarnya singkat melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kanit Unit 4 Reskrim Polres Tuban, Ipda Imam Wahyudi, hingga berita ini ditulis belum merespons pertanyaan awak media.

*Analisis Hukum: Dugaan Pelanggaran dan Proses yang Diharapkan*

Bila dugaan penjualan pupuk bersubsidi di atas HET terbukti, maka tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi, sebagaimana diatur dalam:

• Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, khususnya Pasal 107, yang menyatakan bahwa setiap pelaku usaha yang menjual barang penting di atas HET yang ditetapkan dapat dikenai sanksi pidana.

• Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Pertanian, yang mengatur distribusi dan penyaluran pupuk bersubsidi, dengan sistem tertutup dan diawasi secara ketat.

Jika benar praktik ini telah berlangsung sejak 2014, maka tidak hanya menyangkut pelanggaran administratif, tetapi juga bisa mengarah pada dugaan korupsi, mengingat pupuk subsidi adalah bagian dari program pemerintah yang menggunakan anggaran negara.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum, baik di tingkat kepolisian maupun kejaksaan, melakukan penyelidikan menyeluruh, termasuk memeriksa arus distribusi pupuk, keterlibatan distributor, hingga potensi adanya pembiaran sistemik.

Kesimpulan dan Tuntutan Masyarakat

Kasus kios Budi Asih menjadi cerminan lemahnya pengawasan distribusi pupuk subsidi di daerah. Dengan kerugian yang ditaksir terjadi selama lebih dari satu dekade, para petani mendesak negara hadir melalui tindakan hukum yang adil dan transparan.

Masyarakat menunggu langkah tegas dari pihak kepolisian, kejaksaan, hingga dinas terkait di Tuban. Jika tidak ada tindak lanjut hukum yang jelas, dikhawatirkan kepercayaan publik terhadap program subsidi pemerintah akan terus tergerus.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page