Viralnya Keluhan Warga: Sorotan Kinerja dan Etika Pelayanan Puskesmas Bulu Tuban

newstizen.co.id Tuban,07 Juli 2025 –  Jawa Timur – Pelayanan di Puskesmas Bulu, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, tengah menjadi sorotan tajam masyarakat setelah sejumlah keluhan warga viral di media sosial. Masyarakat menilai pelayanan di puskesmas tersebut lambat dan tidak profesional, khususnya dalam penanganan medis dan sikap tenaga kesehatan, termasuk kepala puskesmas.

Keluhan ini mencuat setelah warganet bernama Aris Alenta membagikan pengalaman keluarganya yang merasa disepelekan saat sedang membutuhkan pelayanan kesehatan mendesak.

> “Bantu viralkan Puskesmas Bulu, lagi-lagi berulah seenaknya. Katanya tempat berobat untuk semua rakyat, nyatanya banyak korban yang disepelekan, padahal nyawa terancam. Yang pernah jadi korban, monggo komen. Tidak usah wedi, kita cari keadilan bersama,” tulis Aris dalam unggahan media sosialnya.

Saat dikonfirmasi melalui pesan pribadi, Aris menjelaskan bahwa keponakannya sempat dirawat di Puskesmas Bulu karena diduga terkena demam berdarah. Namun, pelayanan yang diterima justru mengecewakan.

“Dirawat sehari, dikasih infus tapi tidak menetes. Saat ibu saya minta tolong ke perawat, tidak dibukakan pintu. Besok paginya disuruh pulang karena katanya normal. Tapi setelah pulang, panas tinggi, muntah, dan mata merah. Balik lagi ke puskesmas, katanya efek obat. Dua hari tidak membaik, lalu kami rujuk ke RS Jatirogo, hasil lab menyatakan positif DBD,” tegas Aris.

Keluhan serupa juga datang dari warga lain, Devi N Idayawati Abadi, yang mengungkapkan pengalaman pahitnya saat berobat ke Puskesmas Bulu.

“Aku juga pernah punya pengalaman buruk. Masih banyak perawat yang judes dan memandang pasien sebelah mata,” keluhnya.

Kritik terhadap pelayanan ini tak hanya berbasis pada pengalaman, tetapi juga dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya Pasal 34. Undang-undang tersebut mengamanatkan agar setiap pelaksana pelayanan publik bersikap adil, tidak diskriminatif, cermat, santun, profesional, serta menjunjung tinggi akuntabilitas.

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2019 tentang Puskesmas juga menekankan pentingnya peran puskesmas dalam memberikan layanan kesehatan dasar yang responsif, promotif, dan preventif, dengan sikap yang manusiawi dan ramah terhadap masyarakat.

Saat dikonfirmasi, pihak Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (P2KB) Kabupaten Tuban melalui Esti Surahmi menyatakan akan menindaklanjuti laporan masyarakat.

“Yang dikeluhkan terkait apa, enggeh. Nanti kami evaluasi. Terima kasih sudah konfirmasi ke kami,” ujar Esti singkat.

Kasus ini menjadi alarm bagi instansi kesehatan di daerah untuk mengevaluasi secara menyeluruh sistem pelayanan dan sikap tenaga medis. Puskesmas bukan hanya tempat pengobatan, tapi juga simbol kehadiran negara dalam menjamin kesehatan rakyat.

Transparansi, akuntabilitas, dan etika pelayanan publik harus menjadi pilar utama dalam membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap fasilitas kesehatan dasar.

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page