POHUWATO – Aparatur sipil negara (ASN) seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjaga kepercayaan publik. Namun, kasus yang menyeret seorang Pegawai Negeri Sipil berinisial JYO justru menunjukkan sebaliknya. Jumat malam (1/8/2025), sekitar pukul 21.00 WITA, Unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Pohuwato resmi menahan JYO atas dugaan pemalsuan dokumen akta kematian—dokumen yang seharusnya menjadi bukti sah dalam administrasi kependudukan.
JYO, pria kelahiran Lemito yang berdomisili di Desa Lomuli, Kecamatan Lemito, Kabupaten Pohuwato, diduga memalsukan akta kematian yang berpotensi menimbulkan kerugian administratif dan hukum bagi pihak lain. Dugaan ini muncul setelah adanya laporan masyarakat pada 20 Juni 2025, yang tertuang dalam LP/B/95/VI/2025/SPKT/RES-PHWT/POLDA-GORONTALO.
Tak ingin kasus ini berlarut, penyidik bergerak cepat dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 23 Juni 2025. Hasilnya, JYO ditahan dengan sangkaan berlapis:
Pasal 77 jo Pasal 94 UU No. 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
Pasal 266 ayat (1) dan (2) KUHP tentang keterangan palsu dalam akta otentik.
Subsider Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat resmi negara.
Kasat Reskrim Polres Pohuwato, IPTU Andrean Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H, menegaskan bahwa langkah ini adalah bentuk ketegasan dalam menegakkan supremasi hukum, terlebih terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh seorang ASN. “Integritas administrasi negara adalah harga mati. Pemalsuan dokumen negara bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi pintu masuk bagi tindak kejahatan yang lebih besar,” ujarnya.
Kasus ini membuka mata publik bahwa pemalsuan akta kematian bisa menjadi alat untuk melakukan penipuan warisan, penggelapan, hingga manipulasi data kependudukan demi keuntungan pribadi. Oleh karena itu, Polres Pohuwato mengajak masyarakat untuk aktif mengawasi dan melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran hukum serupa.
Jika terbukti bersalah, JYO terancam hukuman penjara maksimal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penahanan ini menjadi peringatan keras bahwa aparatur negara yang menyalahgunakan kewenangan tidak akan mendapat toleransi, dan integritas dokumen negara harus dijaga dari setiap bentuk manipulasi. (***)

















