Lamongan, 10 Agustus 2025 — Warga Desa Sedayulawas, Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan, resah dan geram. Selama beberapa pekan terakhir, mereka harus hidup berdampingan dengan aroma menyengat yang berasal dari limbah cair diduga milik PT QL, sebuah perusahaan pengolahan hasil laut yang beroperasi di wilayah tersebut.
Limbah tersebut, menurut keterangan warga, dibuang langsung ke laut tanpa pengolahan memadai. Akibatnya, perairan sekitar berubah keruh, ikan-ikan mati, dan bau busuk menguar hingga radius beberapa kilometer. Kondisi ini memaksa warga menutup hidung saat melintas, bahkan tak jarang memicu rasa mual dan muntah.
“Warga sekitar mual dan muntah kalau melintas di sekitar pabrik tersebut,” ungkap RHM, warga setempat, dengan nada kesal. Ia menyebut dampak pencemaran ini meluas hingga ke enam desa: Sedayulawas, Wadung, Ngesong, Cumpleng, Labuhan, dan Punggur.
Selain merusak ekosistem laut, pencemaran ini juga mengancam mata pencaharian nelayan. Hasil tangkapan menurun drastis karena ikan-ikan menjauh atau mati akibat tercemar limbah. “Kalau dibiarkan, bukan hanya laut yang rusak, tapi kehidupan warga juga terancam,” tegas RHM.
Ironisnya, saat media mencoba mengonfirmasi pihak perusahaan melalui pesan WhatsApp, jawaban yang diterima justru bernuansa religius namun tak menyentuh substansi persoalan. “Waalaikumsalam warahmatullahi wabarakatuh. Mohon petunjuk hanya kepada Allah mas. Allah Al-Hadi Maha Pemberi Petunjuk ke jalan yang lurus dan benar, kalau mohon petunjuk ke saya, bisa jadi saya tunjukkan ke jalan yang sesat,” tulis perwakilan perusahaan.
Pernyataan ini memantik reaksi beragam dari warga, yang berharap pihak perusahaan segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki pengelolaan limbah. Mereka menegaskan, kesabaran masyarakat ada batasnya. Jika tak segera ada tindakan, jalur hukum dan aksi massa menjadi pilihan yang tidak bisa dihindari.
















