Iuran Komite SMPN 3 Tuban Diduga Menyimpang: Sukarela atau Pungutan Liar Berkedok Sumbangan

newstizen.co.id Tuban, 16 Agustus 2025 – Polemik pungutan dana komite kembali mencuat di SMPN 3 Tuban, Jawa Timur. Sejumlah orang tua murid mengeluhkan adanya kewajiban membayar Rp1.500.000 per siswa yang disebut sebagai “sumbangan komite”.

YN (44), orang tua siswa kelas IX, mengaku praktik pungutan ini sudah terjadi sejak anaknya masuk kelas VII.

“Dulu kelas VII ditarik Rp1.700.000, naik kelas VIII Rp500.000, sekarang kelas IX Rp1.500.000 lagi. Kalau dihitung-hitung sudah lebih dari Rp3 juta yang keluar,” ungkapnya.

SS (46), orang tua murid lainnya, menambahkan bahwa meski bisa dicicil, pungutan dengan nominal besar tetap memberatkan.

“Kalau benar-benar sukarela, seharusnya tidak dipatok Rp1,5 juta per anak. Faktanya semua ditarik dengan jumlah sama,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Kepala SMPN 3 Tuban membantah adanya pungutan liar. Ia menegaskan dana tersebut bersifat sukarela untuk mendukung pengembangan delapan standar pendidikan yang tidak dapat dibiayai dana BOS.

“Bagi siswa afirmasi dan yatim piatu tidak diwajibkan. Jadi tidak benar ada pungli, ini murni partisipasi sukarela wali murid melalui komite,” jelasnya.

Namun pernyataan tersebut justru menimbulkan tanda tanya. Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah jelas menyatakan bahwa:

Sumbangan tidak boleh ditentukan jumlah dan waktunya, harus berdasarkan kerelaan pemberi.

Pungutan dilarang di sekolah negeri

Jika sekolah atau komite menetapkan angka Rp1,5 juta per siswa, maka unsur sukarela patut dipertanyakan. Ombudsman RI dalam banyak kasus menegaskan bahwa sumbangan dengan nominal tertentu berpotensi dikategorikan pungutan liar (pungli).

Lebih jauh, praktik seperti ini bisa bersinggungan dengan hukum pidana. Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya dapat dipidana dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun.

Selain itu, Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Pungli menegaskan bahwa segala bentuk pungutan tidak sah di lembaga pendidikan negeri harus diberantas.

Kasus SMPN 3 Tuban membuka kembali dilema klasik: sekolah berdalih kekurangan anggaran BOS, sementara orang tua murid menjerit karena harus menanggung biaya besar yang diklaim sebagai sumbangan. Pertanyaannya, sampai kapan praktik serupa akan terus dibiarkan dengan dalih “sukarela”?

Kini, publik menunggu langkah tegas dari Dinas Pendidikan Tuban, Inspektorat, hingga aparat penegak hukum. Apakah akan ada investigasi resmi untuk menilai apakah pungutan di SMPN 3 Tuban masih dalam koridor sumbangan sukarela, atau sudah masuk kategori pungli yang berpotensi menjerat pelakunya ke ranah hukum?

Promo Spesial 11.11 TikTokShop

Promo Kursi Gaming

Rp5xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Kursi Kerja Ergonomis

Rp3xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

Meja Kerja/Gaming

Rp2xx.xxx

Belanja Aman di Sini

You cannot copy content of this page