Tuban, 20 Agustus 2025 – Polemik dugaan pungutan liar (pungli) berupa iuran komite di SMPN 3 Tuban menuai sorotan publik. Persoalan ini bahkan mendorong Ketua DPRD Kabupaten Tuban, Sugiantoro, untuk angkat bicara dan menegaskan sikap lembaga legislatif terhadap praktik pungutan di sekolah negeri.
Menurut aturan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 yang secara tegas membedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan, dan biaya pendidikan. Dengan demikian, setiap pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar aturan.
Tak hanya itu, praktik pungutan liar juga bisa berimplikasi pidana. Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatannya dapat diancam hukuman penjara minimal 4 tahun hingga seumur hidup. Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan Pungli juga mempertegas bahwa segala bentuk pungutan ilegal di lembaga pendidikan negeri wajib diberantas.
Sementara itu, Plt. Dinas Pendidikan Kabupaten Tuban menyatakan sudah menindaklanjuti laporan dugaan pungli tersebut. Namun, hingga saat ini belum ada laporan resmi yang disampaikan ke pimpinan dinas. Hal senada juga diungkapkan Kabid SMP, Siswo Suwarko, yang menyebut bahwa informasi dari pihak sekolah masih sebatas dugaan.
Di tengah ramainya isu ini, Ketua DPRD Tuban Sugiantoro menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam.
> “Kalau pungli tetap tidak boleh, mas. Kami akan minta Komisi IV untuk melakukan hearing,” ujarnya tegas.
Langkah DPRD Tuban ini diharapkan menjadi pintu masuk untuk memperjelas duduk perkara, sekaligus memastikan dunia pendidikan di Bumi Ronggolawe terbebas dari praktik pungutan liar yang merugikan masyarakat.
















