Rembang, 26 Agustus 2025 -Telah ditemukan sekitar kurang lebih 10 tangki yang diduga buat penampungan limbah amonia yang berlokasi di parkiran truk di wilayah hukum Polsek Pamotan tepatnya di desa ringin kecamatan Pamotan kabupaten Rembang.
Hal itu bermula dari adua masyarakat desa ringin yang mengeluh dengan adanya limbah amoniak dengan bau yang sangat menyengat dari parkiran truk yang di duga di buat tempat penyimpanan drum limbah yang berisi zat amoniak.
Menurut keterangan masyarakat desa ringin sebut saja A sudah prnah komplain kepada pengelola parkiran truk mengenai masalah aroma bau yang sangat menyengat, tetapi dari pengelolah parkiran tersebut tidak merespon
” Saya sudah pernah menegur pengelolaan pangkalan parkiran tersebut namun tidak ada respon sama sekali begitu juga Kapolsek Pamotan ternyata sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya ” ucapnya.
Saat awak media mencoba menelusuri kelokasi ternyata benar di lokasi di temukan beberapa drum yang berisi zat amoniak dan baunya sangat menyengat dan berbau tajam
Dan salah satu warga sekitar sebut saja AD juga menceritakan bahwa warga sekitar juga pernah ada yang jadi korban dengan adanya zat amoniak, warga sesak nafas efek dari limbah amoniak tersebut.
zat amoniak dapat merujuk pada sanksi pidana lingkungan hidup, seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai sanksi penjara atau denda. Selain itu, sanksi juga dapat berupa peraturan dan pembatasan terhadap pelepasan amonia ke lingkungan, serta standar keamanan di tempat kerja untuk melindungi pekerja dari paparan zat ini.
Warga berharap untuk aparat penegak hukum khususnya Polres Rembang untuk ambil tindakan tegas permasalahan ini, pelaku harus di tangkap karena telah merugikan warga Dan juga mencemari lingkungan setempat. Apabila tidak ada tindak lanjut, warga menilai Aparat penegak hukum tutup mata mengenai permasalahan ini.
















