Gorontalo Utara – Di balik senyum getir ratusan tenaga honorer di Kabupaten Gorontalo Utara, tersimpan luka panjang akibat kebijakan yang tidak berpihak. Mereka yang telah bertahun-tahun mengabdi untuk pelayanan publik kini merasa dikhianati oleh sistem yang seharusnya melindungi.
Puncaknya, fakta mengejutkan terungkap: ratusan honorer yang masih aktif ternyata “hilang” dari daftar usulan PPPK yang diajukan Pemerintah Daerah.
Temuan itu disampaikan langsung oleh Komisi I DPRD Gorut setelah melakukan pertemuan resmi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Regional XI Manado. Pertemuan ini menjadi titik balik dalam polemik penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu yang selama ini menuai kegaduhan di Gorut.
Sekretaris Komisi I DPRD Gorut, Haris Tuina, menegaskan bahwa data BKN Pusat sangat jelas:
“Ada 1.112 tenaga honorer resmi terdaftar. Satu ditolak karena administratif, artinya 1.111 nama wajib diusulkan oleh daerah,” ungkapnya tegas, Senin (22/9).
Namun kenyataannya, Pemda Gorut hanya mengusulkan 362 orang. Sementara 749 honorer lainnya diabaikan, meski masih aktif bekerja dan menerima gaji dari kas daerah.
“Ini bukan kesalahan biasa. Ini bentuk pengabaian terhadap hak tenaga honorer yang sudah mengabdi belasan tahun. Kalau datanya resmi dari BKN, kenapa Pemda bisa memangkasnya?” kata Haris dengan nada kecewa.
DPRD mencium adanya indikasi manipulasi data dan penyusutan sepihak dalam proses pengusulan PPPK. Sebab, seluruh honorer yang tercatat di BKN dinyatakan aktif dan memenuhi kriteria dasar.
“Kita sedang bicara soal akuntabilitas pemerintah. Kalau data pusat saja tidak dihormati, berarti ada yang sengaja disembunyikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Haris menegaskan bahwa Pemda tidak memiliki alasan hukum untuk tidak mengusulkan seluruh honorer yang sudah tercatat di database BKN. Urusan gaji, menurutnya, bisa diatur sesuai kemampuan keuangan daerah, tetapi hak mereka untuk diusulkan tidak bisa dihapus seenaknya.
“Jangan korbankan nasib ratusan honorer hanya karena dalih keuangan. Kalau mau adil, usulkan semuanya. Negara harus hadir bagi mereka,” ujarnya.
Di sisi lain, isu yang beredar di daerah tentang penghapusan database honorer pada 1 Oktober juga dibantah tegas oleh DPRD setelah mendapat klarifikasi dari BKN.
“Tidak ada penghapusan database. Yang ada hanya berakhirnya masa pengangkatan PPPK tahap ini pada 25 September. Setelah itu, kita tunggu aturan baru dari pusat,” jelas Haris.
Langkah DPRD ini menandai sikap tegas lembaga legislatif dalam membongkar ketimpangan dan dugaan permainan data di tubuh birokrasi kepegawaian Gorut. DPRD berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini hingga ke tingkat kementerian jika Pemda tidak segera melakukan klarifikasi terbuka.
“Kita tidak akan berhenti di sini. Ini soal keadilan dan harga diri mereka yang sudah lama bekerja untuk daerah. Jangan jadikan mereka korban kebijakan yang tidak jujur,” tutup Haris. (Red)

















