Tuban, 12 Oktober 2025– Dugaan penyalahgunaan BBM subsidi jenis Pertalite terjadi di SPBU 53.623.25 yang berlokasi di Jalan imam bonjol, Ngaglik laju lor , Kecamatan singgahan, Kabupaten Tuban. Oknum yang tidak bertanggung jawab diduga menguras BBM subsidi secara ilegal tanpa adanya tindakan tegas dari pihak berwenang.
Berdasarkan pantauan tim awak media newstizen.co.id pada sabtu (11/10/2025) pukul 20.20 WIB, sejumlah oknum terlihat melakukan aktivitas mencurigakan di SPBU tersebut. Mereka diduga dengan leluasa mengisi pertalite menggunakan sepedah motor Megapro dan sepeda motor roda tiga (Tossa) mengisi pertalite dengan bebas .
Yang lebih mengejutkan, sepeda motor Megapro dan sepeda motor roda tiga tersebut terlihat mondar-mandir berulang kali untuk mengisi pertalite ke tangki sepeda yang telah terisi penuh dengan Pertalite. Aktivitas ini berlangsung secara terbuka tanpa hambatan berarti, seolah-olah menjadi praktik yang sudah biasa terjadi di SPBU tersebut.
seorang warga yang tengah mengisi BBM di SPBU tersebut mengungkapkan bahwa praktik serupa telah berlangsung lama. “Iya, mas, sepedah Megapro dan Tosa tersebut sering mondar mandir mengisi pertalite dan dengan bebas dia mengisi sendiri pertalite ke sepedah nya dan itu dibiarkan oleh operatornya mas ” ucapnya.
Disisi lain saat awak media mencoba konfirmasi ke operator SPBU dengan nada sinis nak awakmu ISO mengisi Dewe Gak Popo pak
Tindakan ini jelas bertentangan dengan hukum. Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, pelaku penimbunan BBM bersubsidi dapat dijerat dengan hukuman penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Tak hanya itu, oknum SPBU yang terlibat dalam praktik ilegal ini juga dapat dikenakan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang keterlibatan dalam membantu kejahatan.
Tim awak media newstizen.co.id akan berkoordinasi lebih lanjut dengan pihak terkait untuk mengawal kasus ini hingga tuntas. Diharapkan aparat penegak hukum segera mengambil langkah tegas guna mencegah praktik ilegal ini terus berlangsung dan merugikan masyarakat luas.
















